Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasanuddin, hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Senin, 19 Maret 2018. "Diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 19 Maret 2018.
Wahyu Widya Nurfitri adalah hakim PN Tangerang. Wahyu disangka menerima suap dari pengacara melalui panitera Tuti Atika yang sedang menangani kasus perdata.
Selain memeriksa Hasanuddin, KPK akan memeriksa tiga saksi lain untuk Wahyu. Mereka adalah Momoh, ibu rumah tangga; Reza dan Bahrun Amin dari kalangan swasta.
KPK menetapkan Wahyu dan Tuti sebagai tersangka penerima suap. Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan dua pengacara, yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin, sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap Rp 30 juta. Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang.
Dengan uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan pengacara memenangkan gugatannya.
Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan Agus Wiratno dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.