Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji
Reporter
Maya Ayu Puspitasari
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 19 Maret 2018 08:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap pemberangkatan 75 tenaga kerja Indonesia ilegal ke Sudan, Afrika Utara. Perdagangan buruh migran ini ditengarai melibatkan jaringan sindikat di Sudan.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Ferdi Sambo mengatakan perdagangan orang ini terungkap dari faksimile Kedutaan Besar Indonesia di Khortum, Sudan, mengenai pemulangan dua buruh migran yang melarikan diri. "Kedua buruh itu mengaku tidak digaji, mendapat perlakuan kasar, dan mengalami pelecehan seksual," kata Ferdi pada Ahad, 18 Maret 2018.
Baca: WNA Suriah Terlibat Perdagangan 75 TKI ke Sudan
Setelah diselidiki, kedua buruh itu ternyata berangkat melalui jalur ilegal yang difasilitasi seorang warga negara Suriah bernama Ibrahim dan warga negara Indonesia bernama Budi Setyawan. Keduanya telah ditangkap dengan tuduhan perdagangan manusia.
Menurut Ferdi, dalam kurun waktu November 2017-Februari 2018, kedua tersangka itu telah mengirimkan 75 orang. Mereka berperan sebagai agen dan sponsor pemberangkatan buruh migran.
Baca: Pekerja Asing Tak Boleh Menikah di Malaysia
Sebelum dikirim ke Sudan, para calon TKI akan ditampung sementara di sebuah lokasi di Jakarta Timur. Pembuatan paspor, tes kesehatan, interview, dan visa diproses selama korban berada di sana. Para korban juga difoto untuk dikirim ke calon majikan di Abu Dhabi dan Sudan. Setelah dikirim, para TKI justru mendapat perlakuan buruk.
Kementerian Ketenagakerjaan ikut melacak dugaan keterlibatan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam perdagangan 75 buruh migran ilegal ini. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan pihaknya telah meminta Satgas TPPO Bareskrim Polri memberikan informasi ihwal perusahaan yang memberangkatkan TKI itu. "Kalau sudah ketemu ada PPTKIS, baru bisa kami tindak lanjuti dan dalami pemberian sanksi," kata Soes.