TEMPO Interaktif, Malang: Kepolisian Wilayah Malang, Jawa Timur telah menyelesaikan berkas acara pemeriksaan kasus ledakan bom ikan di Pasuruan dengan tersangka utama Ahmad Nadzir. "Sudah selesai dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Polwil Malang Komisaris Besar Syafrizal Ahiar di Malang pada Kamis (6/9).Polisi yakin kejaksaan tak akan mengembalikan berkas itu karena baik bukti dan saksi sudah lengkap. Apalagi, sebelum melimpahkan berkas perkara, polisi melakukan gelar perkara dengan melibatkan kejaksaan.Selain menyelesaikan BAP atas nama Ahmad Nadzir, polisi juga merampungkan BAP atas nama tersangka Haji Muhammad Ilham, Malik, Edi Suwanto, dan Haji Sa'i. Sedangkan BAP ketiga tersangka lainnya masih dalam penyusunan. "Masih ada beberapa saksi yang harus diperiksa," ujarnya. BAP perkara bom Pasuruan dibagi menjadi delapan bagian dengan delapan tersangka. Berkas harus dipecah-pecah karena disesuaikan dengan kasus dan peran para tersangka.Kasus bom Pasuruan terjadi di rumah Haji Muhammad Ilham, Jl Erlangga gang Anggrek No. 1, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (11/8). Ledakan ini mengakibatkan tiga korban tewas dan puluhan rumah rusak.Polisi menyatakan Muhammad Nadzir, pemilik bahan peledak, sebagai pelaku utama. Dia menyerahkan diri pada Kamis (16/8). Sedangkan dua tersangka yang diduga sebagai pemasok TNT yaitu Edi Suwanto dan Haji Sa'i ditangkap di Balikpapan pada Selasa (21/8). Adapun pemilik rumah, Muhammad Ilham diamankan polisi saat peristiwa ledakan. Para terangka ditahan dan menjalani proses penyidikan di Kepolisian Resort Kota Pasuruan. Bibin Bintariadi
Bom gereja meledak lagi. Kali ini sasarannya adalah Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur. Pelakunya, Juhanda, mantan narapidana teroris bom buku 2011. Sebagai bangsa, kita telah "terperosok pada lubang yang sama".