Remisi Hari Raya Nyepi 2018, 5 Narapidana Bebas
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 16 Maret 2018 11:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lima narapidana bebas setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum akan memberikan remisi khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mardjoeki mengatakan, dari total penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 napi mendapat remisi 1 bulan, 36 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 12 napi menerima remisi 2 bulan. "Sedangkan dua orang langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," ucap Mardjoeki melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Menjelang Nyepi, Ratusan Ogoh-ogoh Berpawai di Denpasar Malam Ini
Per 16 Maret 2018, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 233.476 orang. Rinciannya, napi sebanyak 166.124 dan tahanan 67.352.
Menurut Mardjoeki, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi, ujar dia, diberikan kepada napi beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Pasal 14 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan, pemberian remisi adalah hak warga binaan. Remisi Hari Raya Nyepi diberikan untuk memotivasi warga binaan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
"Selain itu, mereka diharapkan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab."
Pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2018 telah menghemat anggaran makan napi sebanyak Rp 316.638.000. Rinciannya, Rp 314.874.000 dari 806 napi penerima RK I dan Rp 1.764.000 dari lima napi RK II yang langsung bebas pada Hari Raya Nyepi.
Narapidana terbanyak mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2018 berasal dari Kantor Wilayah Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara 33 orang.