Presiden Jokowi (kedua kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek (tengah) disaksikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito (kedua kiri) dan Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk Vidjongtius dalam peresmian PT Kalbio Global Medika di Cikarang, Bekasi, 27 Februari 2018. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartato berpendapat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak perlu cuti ketika mengikuti kampanye dalam pemilihan presiden 2019.
"Menurut saya, namanya kepala negara enggak ada cutinya. Jadi, mau kampanye boleh-boleh saja," ucap Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Rabu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman sebelumnya mengatakan tidak ada undang-undang yang mewajibkan Presiden Jokowi cuti ketika melaksanakan kampanye dalam pilpres 2019. "Cek UU-nya. Masak, presiden disuruh cuti? Ada enggak di UU-nya?" ujar Arief di Badan Pengawas Pemilu, Jakarta.
Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan presiden serta wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas serta kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Selain itu, kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Presiden dan wakil presiden inkumben juga menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dengan demikian, tutur Arief, tak ada undang-undang yang mengharuskan calon presiden cuti ketika pilpres mendatang, meskipun sebagai calon inkumben seperti Jokowi. Kendati demikian, kata Arief, sampai saat ini, belum ada peraturan KPU terkait dengan Pemilu 2019. Namun ia memastikan lembaganya akan menjalankan apa yang terkandung dalam udang-undang.