Tak Diteken Jokowi, Berikut Pasal Kontroversial UU MD3

Jumat, 16 Maret 2018 06:22 WIB

Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat berunjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 15 Maret 2018. Warga banyak menyoroti pasal penghinaan DPR yang membuat pengkritik dapat dipidana. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 telah sah berlaku sejak Kamis, 15 Maret 2018. Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.

UU MD3 itu berlaku secara otomatis meski Presiden Joko Widodo menolak menandatanganinya. "Kenapa tidak saya tandatangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Banten pada Rabu, 14 Maret 2018.

Keresahan itu muncul lantaran banyak pihak menyebut pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik. Berikut diantaranya:

Baca: Ini Alasan Jokowi Menolak UU MD3 dan Sarannya untuk Masyarakat

- Pasal 122 huruf K
Pasal ini menyatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.

Advertising
Advertising

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai pasal tersebut telah merampas wewenang hukum yang selama ini berjalan. Padahal, soal kasus penghinaan hingga pencemaran nama baik kepada pejabat publik selama ini sudah diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun ketentuan ini justru dimasukkan lagi dalam UU MD3. “Sehingga UU MD3 ini jadi bentuk perampasan hukum dan melanggar wewenang lembaga penegak hukum,” ujar Mahfud.

- Pasal 73
Pasal ini menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa seseorang menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengatakan aturan yang dibuat DPR bersama pemerintah ini dibuat hanya karena dewan ingin melindungi segala kelemahannya, termasuk dari kritikan masyarakat. “Ini reaksi temporal dari DPR yang kerap dikritik, dan membuat aturannya tidak berpikir untuk jangka panjang,” ujarnya.

Baca: Soal UU MD3, Bambang Soesatyo: Yang Kritik DPR Tak Dikriminalkan

- Pasal 245
Pasal ini menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait suatu tindak pidana harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

- Pasal 15
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan MPR, bahwa pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan ada tiga wakil ketua MPR yang baru. Mereka adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

- Pasal 84
Pasal ini mengamanatkan penambahan pimpinan DPR. Komposisi pimpinan DPR bertambah menjadi enam orang yang terdiri atas satu orang ketua dan lima orang wakil ketua.

Kursi pimpinan DPR yang baru akan diisi oleh perwakilan dari PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2014. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan telah menyurati PDIP agar segera mengirimkan nama untuk mengisi jabatan wakil ketua DPR tersebut.

Setelah dinyatakan berlaku secara sah, Presiden Jokowi pun mempersilakan masyarakat untuk mendaftarkan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Jokowi berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ia menyarankan masyarakat menguji materi UU MD3 dan menunggu Mahkamah Konstitusi. "Diuji materi dululah, coba," ujarnya.

IMAM HAMDI | AHMAD FAIZ IBNU SANI

Berita terkait

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

23 menit lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

35 menit lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

39 menit lalu

Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

13 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

13 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

13 jam lalu

Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

13 jam lalu

Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

14 jam lalu

Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

14 jam lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

14 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya