Wakil Ketua MPR RI Mahyudin melakukan protes keras terhadap kebijakan Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. (dok,MPR)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekaligus politikus Partai Golongan Karya, Mahyudin, menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018. Setya mengatakan Mahyudin dihadirkan karena yang bersangkutan mengetahui sepak terjangnya dan telah lama membangun Partai Golkar.
"Semoga nanti dalam persidangan ia bisa memberikan kemudahan dan menjelaskan alur yang positif,” kata Setya sebelum persidangan dimulai, Kamis.
Setya juga pernah bekerja sama dengan Mahyudin ketika memajukan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar.
Setya mengaku tidak pernah berbincang dengan Mahyudin mengenai proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia mengatakan bertemu Mahyudin seminggu yang lalu ketika yang bersangkutan mengunjunginya di penjara KPK.
Ketika ditemui sebelum sidang, Mahyudin mengatakan kehadirannya untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai warga negara. Dia berjanji memberikan keterangan sesuai dengan yang ia ketahui dan alami. "Tetap menyampaikan kesaksian saya yang obyektif, tidak istilahnya ngarang-ngarang,” katanya.
Selain menghadirkan Mahyudin, tim pengacara Setya Novanto menghadirkan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan tata negara. Saksi ahli hukum pidana adalah ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir. Sedangkan ahli pidana pakar hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa.
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan ahli meringankan diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum kliennya. “Kami ingin menguji bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang. Termasuk pertanggungjawaban pidana dalam konteks korporasi,” ujarnya.