TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018. Sidang akan memeriksa saksi yang meringankan. Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan tim pengacara akan menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golongan Karya.
“Kita lihat kepastiannya nanti,” ucap Maqdir saat dihubungi, Rabu, 14 Maret 2018. Saksi lain adalah ahli hukum pidana dan tata negara. Saksi ahli hukum pidana adalah ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia, Muzakkir. Sedangkan saksi ahli tata negara ialah pakar hukum tata negara dan administrasi dari Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa.
Baca: Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di...
Anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menuturkan saksi ahli meringankan diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum kliennya. “Baik dari aspek crime maupun aspek criminal act ataupun criminal responsibility,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Setya mengakui, ada dana korupsi e-KTP yang mengalir dari Made Oka Masagung ke beberapa anggota DPR. Made diduga berperan sebagai perantara uang yang berasal dari Andi Narogong
“Pak Made Oka dan Andi pernah ke rumah saya, akan menyerahkan uang ke anggota Dewan, yakni dua orang yang sangat penting. Apakah masih ingat, Pak?” tanya Setya kepada Made di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto Kaget Proyek E-KTP Ternyata...
Made mengaku tidak ingat pertemuan itu. “Enggak ingat, saya tidak pernah kasih. Tidak ada.”
Setya juga menjelaskan keterlibatan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, sebagai perantara aliran uang korupsi e-KTP. Ia menuturkan Andi Narogong menyerahkan dana e-KTP ke anggota Dewan melalui perantara Irvanto. Setya berujar, Andi memang menjanjikan pekerjaan kepada Irvanto dalam konsorsium e-KTP jika bersedia menjadi perantara.