Soal Rita Widyasari Mengaku Jual Emas Rp 6 M, Jaksa: Ada Saksi

Kamis, 15 Maret 2018 09:34 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Pemberian izin plasma perkebunan kelapa sawit tersebut berlokasi di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, sudah memiliki saksi yang akan mengungkap alibi terdakwa penerima suap, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari, mengenai uang hasil penjualan 15 kilogram emas sebesar Rp 6 miliar. Menurut Fitroh, saksi itu akan memberikan keterangan, apakah transaksi penjualan emas itu memang ada atau tidak. "Kami sudah punya saksi yang akan mengungkap itu," ujar Fitroh pada Rabu, 14 Maret 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dari fakta dalam persidangan, ucap Fitroh, ada pengusaha sawit bernama Hery Susanto Gun yang mendapatkan izin dari Bupati Rita lalu mengirim sejumlah uang setelah mendapatkan izin membuka lahan. Saksi itu bisa mementahkan alibi Rita soal asal usul uang Rp 6 miliar, yang disebut Rita bukan hasil gratifikasi, melainkan hasil penjualan emas.

Baca:
Saksi: Ada Bingkisan Merah Saat Rita Widyasari...
Bupati Rita Widyasari Disebut Teken Izin Lahan...

Fitroh enggan menjelaskan identitas saksi yang akan memberikan keterangan soal gratifikasi itu.

Rabu, 7 Maret 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rita Widyasari menuturkan uang Rp 6 miliar yang dia terima dari Hery Susanto Gun adalah hasil jual emas 15 kilogram, bukan gratifikasi. Rita mengaku menjual emas itu karena takut menyimpannya di brankas rumahnya. “Saya jual emas ke dia, kemudian dia transfer uang. Itulah yang mereka sebut gratifikasi,” tutur Rita sebelum persidangan.

Baca:
Banyak Menulis di Tahanan, Rita Widyasari...
Rita Widyasari: Hidup Seperti Main Game...

Dalam dakwaan, Hery Susanto Gun disebut menyuap Rita sebesar Rp 6 miliar. Suap diberikan untuk mendapatkan izin lokasi 16 ribu hektare kebun sawit inti dan plasma di Kutai Kartanegara.

Selain itu, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, serta imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Advertising
Advertising

TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya