Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Prambudi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), 9 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irvanto Hendra Pambudi. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah keponakan Setya Novanto.
"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.
Hari ini, Irvanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kali. Ia tiba pukul 14.00. Saat keluar dari gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pukul 19.00, keponakan Setya itu mengenakan rompi oranye.
Irvanto keluar dari gedung sambil menundukkan kepalanya. Saat dikonfirmasi awak media, dia bungkam.
KPK telah menetapkan keponakan Setya Novanto itu sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 28 Februari lalu. Dia diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera. Dia juga diduga ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.