Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 9 Maret 2018 17:29 WIB

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bersama jajaran pengurus partai berfoto bersama saat Deklarasi Partai Perindo di JiExpo, Jakarta, Sabtu 7 Februari 2015. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada tiga stasiun televisi di bawah MNC Group, yang sempat menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bidang Pengawasan Isi Siaran Nuning Rodiah beralasan saluran televisi di bawah MNC Group telah berhenti menyiarkan iklan Perindo terhitung 5 Maret 2018.

"Kalau KPI peringatkan dan sudah berhenti, tidak ada alasan untuk menyanksi televisi. Kan begitu," katanya kepada Tempo, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca juga: Bawaslu Bakal Panggil Perindo Terkait Pelanggaran Waktu Kampanye

Peringatan kepada stasiun televisi dan radio di bawah naungan MNC Group, kata dia, telah dilayangkan sejak 23 Februari 2018. Peringatan dikeluarkan lantaran saluran penyiaran itu memasang iklan partai politik di luar masa kampanye.

Menurut Nuning, KPI menyampaikan iklan itu berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Pasal 71 ayat 6 tentang kewajiban program siaran iklan kampanye untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan lembaga yang berwenang.

Berdasarkan pasal tersebut, kata Nuning, maka KPI merujuk pada aturan tentang pemilihan umum dan iklan kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Surat peringatan itu, menurut dia, diikuti dengan keluarnya surat untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tindak lanjut gugus tugas pengawasan iklan-iklan kampanye, pemberitaan, dan penyiaran dalam pemilu 2019.

"Kita sampaikan bahwa ada tayangan iklan parpol, tapi kita belum bisa tentukan apakah itu iklan kampanye atau bukan. Maka pihak yang paling berwenang tentukan itu adalah KPU dan Bawaslu," ucapnya.

Berdasarkan aturan administratif, kata Nuning, iklan itu memang harus diturunkan 1x24 jam sejak dilayangkan teguran. Kalau tidak diturunkan, tentu akan ada sanksi, terlepas itu pidana atau administratif. "Tentu ini yang akan tentukan Bawaslu," ujarnya.

PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Perindo dari tiga stasiun televisi miliknya, yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.

Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapat surat dari KPI. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, merupakan urusan internal bagian marketing MNC Group.

Berita terkait

Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

10 Juni 2023

Pemilu 2024, Ketahui Filosofi Logo Baru Partai Perindo

Logo anyar yang dirilis 2 tahun sebelum Pemilu 2024 ini menandai semangat baru Partai Perindo yang bangkit dengan memperjuangkan Indonesia sejahtera.

Baca Selengkapnya

Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

10 Juni 2023

Profil Lengkap Partai Perindo yang Ikut Pemilu 2024

Perindo berawal dari sebuah ormas atau organisasi masyarakat yang didirikan pada 24 Februari 2013. Kemudian beralih menjadi parpol pada 8 Oktober 2014

Baca Selengkapnya

3 Alasan Perindo Jalin Kerja Sama dengan PDIP, Salah Satunya Terkait Ganjar Pranowo

9 Juni 2023

3 Alasan Perindo Jalin Kerja Sama dengan PDIP, Salah Satunya Terkait Ganjar Pranowo

Perindo resmi menjalin kerja sama dengan PDIP. Ketum Perindo menyebut ada 3 alasan. Apa saja alasannya? Adakah hubungannya dengan Ganjar Pranowo?

Baca Selengkapnya

Profil Partai Perindo, Parpol yang Dimotori Taipan Hary Tanoesoedibjo

9 Juni 2023

Profil Partai Perindo, Parpol yang Dimotori Taipan Hary Tanoesoedibjo

Berawal dari ormas, Perindo yang dimotori oleh Hary Tanoeaoedibjo ini menjelma menjadi parpol. Berikut profil Perindo.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tak Beri Sanksi ke Perindo Meski Iklannya Langgar Aturan

23 Maret 2018

Bawaslu Tak Beri Sanksi ke Perindo Meski Iklannya Langgar Aturan

Bawaslu menyimpulkan iklan Perindo melanggar aturan ihwal larangan kampanye pemilu. Namun Perindo tidak diberi sanksi lantaran kendala syarat formal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

22 Maret 2018

Bawaslu Gelar Pleno Putuskan Dugaan Pelanggaran Iklan Perindo

Bawaslu akan memutuskan dugaan pelanggaran iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kamis, 22 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

22 Maret 2018

Perindo Bentuk Tim Operasi Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019

Perindo telah mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi menghadapi Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

22 Maret 2018

Jokowi Mengaku Hafal Mars Perindo karena Sering Muncul di TV

Saat memberikan sambutan di Rapat Pimpinan Nasional Perindo, Jokowi mengutip kata-kata dari Mars Perindo.

Baca Selengkapnya

Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

22 Maret 2018

Kepada Jokowi, Hary Tanoe Cerita Kenapa Terjun ke Politik

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesua Hary Tanoesoedibjo menceritakan kepada Jokowi pengalamannya ditanyai ihwal alasannya terjun ke dunia politik

Baca Selengkapnya

Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

21 Maret 2018

Perindo Deklarasikan Dukungan untuk Jokowi di Pilpres 2019

Jokowi menghadiri Rapimnas Perindo untuk memberikan arahan dan membuka acara tersebut.

Baca Selengkapnya