TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas dugaan pelanggaran waktu kampanye. Partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diduga telah berkampanye di luar waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.
"Ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui media elektronik televisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca juga: Bawaslu Akan Panggil Partai Perindo Terkait Iklan Kampanye di Media Penyiaran
Abhan belum menyebutkan kapan Perindo akan dipanggil. Dia menuturkan pemanggilan itu masih dalam proses. "Akan segera kami panggil," ucapnya.
Komisi Penyiaran Indonesia sebelumnya menyebutkan empat stasiun televisi masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Empat stasiun televisi itu tergabung dalam MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo, yaitu GTV, MNC TV, RCTI, dan iNews TV.
Keempat stasiun televisi menyiarkan iklan Perindo. Padahal, berdasarkan aturan KPU, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilakukan mulai 23 September 2018.
Baca juga: Temui Jokowi di Istana, Hary Tanoe Bantah Bahas Pilpres 2019
KPI akan menjatuhkan sanksi kepada keempat stasiun televisi atas pelanggaran itu. KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.
Abhan berujar, ke depan, Bawaslu akan terus bekerja sama dengan KPI dalam mengawasi kampanye, khususnya di media elektronik. "Kami bekerja sama dengan KPI," kata Abhan.