MNC Klaim Cabut Iklan Perindo Setelah Dipanggil Bawaslu

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 9 Maret 2018 12:15 WIB

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Harry Tanoesoedibjo bersama para kadernya mendatangi Gedung KPU dengan berjalan kaki dari DPP Partai Perindo Jakarta, Jakarta 9 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta - PT MNC Group mengklaim telah menarik iklan Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo) di tiga stasiun televisi miliknya yang dianggap tayang sebelum jadwal kampanye pemilu. "Tanggal 4 (Maret) sudah turun iklannya," kata juru bicara MNC Group, Syafril Hidayat, Jumat, 9 Maret 2018.

Slot iklan itu turun, ujar Syafril, setelah MNC mendapatkan surat dari Komisi Penyiaran Indonesia. "Itu bukan iklan baru." Tiga stasiun televisi itu adalah RCTI, GTV, dan iNews.

Baca:
Alasan MNC Group Mangkir dari Panggilan...
3 Stasiun TV di Bawah MNC Group Mangkir dari...

Syafril menuturkan iklan Partai Perindo itu ditayangkan tiga stasiun televisi MNC Group selama beberapa tahun belakangan atas pertimbangan komersial. Ia menolak menyebutkan orang yang memesan slot iklan yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu itu. Urusan pemesan iklan, kata dia, adalah urusan internal bagian marketing MNC Group.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menuturkan tiga stasiun televisi di bawah MNC Group itu bisa dikenai hukuman pidana karena menayangkan iklan pemilu sebelum jadwal. "Sanksi pidananya bisa hukuman penjara selama 18 bulan," kata Afifuddin, Kamis, 8 Maret 2018.

Baca juga: Bawaslu Minta Partai Tidak Curi Start Kampanye...

Ia menuturkan ketiga media mangkir dari panggilan pertama Bawaslu, Kamis, 8 Maret 2018, setelah dilaporkan mencuri start jadwal kampanye karena menayangkan iklan Partai Perindo pada 2 Maret lalu. Ketentuannya, partai baru bisa berkampanye mulai 23 September 2018 atau diberikan kesempatan selama 21 hari sebelum masa tenang.

Menurut Afifuddin, iklan pada tayangan itu sudah memenuhi unsur kampanye. Sebab, tayangan iklan itu menunjukkan visi-misi dan citra diri partai.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

21 hari lalu

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.

Baca Selengkapnya

KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima

Baca Selengkapnya

Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?

Baca Selengkapnya

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

10 Januari 2024

Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

Peran penting Bawaslu, pengawas pemilu independen di Indonesia, dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 September 2023

Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

30 Agustus 2023

Pemilu 2024: Begini Tugas Bawaslu yang Harus Diketahui

Bawaslu berwenang atas laporan berkaitan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu.

Baca Selengkapnya