Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Menyuap Rita Widyasari Rp 6 M

Reporter

Alfan Hilmi

Rabu, 7 Maret 2018 21:51 WIB

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (kanan), mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Februari 2018. Uang gratifikasi tersebut terkait pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan suap tersebut diberikan untuk pemberian izin lokasi seluas 16 ribu hektare guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.

"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita, seluruhnya sebesar Rp 6 miliar," kata jaksa Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Baca: Rita Widyasari Berdalih Terima Rp 6 M dari Jual Beli Emas 15 Kg

Pada awalnya, Hery mengajukan izin lokasi kelapa sawit pada 2009, tapi terkendala adanya tumpang tindih (overlapping). Sebelumnya, lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.

Hery memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto mendekati Rita mulai awal Juni 2010. Pada 30 Juni 2010, saat Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Hanny mendekatinya agar izin lokasi PT Sawit Golden Prima segera ditandatangani.

Rita kemudian menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuta Kartanegara Ismed Ade Baramuli. Ismed lalu menyebutkan izin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses.

Advertising
Advertising

“Rita selanjutnya memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi yang dimaksud,” ujar jaksa.

Baca: Rita Widyasari: Hidup Seperti Main Game, Sekarang Lagi Game Over

Ismed bersama Hery datang ke rumah Rita pukul 23.00 dengan membawa draf surat keputusan izin lokasi 16 ribu hektare untuk PT Sawit Golden Prima. Surat tersebut langsung ditandatangani Rita meski belum ada paraf dari pejabat terkait. Padahal, menurut Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000, maksimal lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.

Sebagai imbalan karena telah menandatangani draf tersebut, Hery memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita. Pemberian uang tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Atas perbuatannya tersebut, Hery didakwa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya