Kejagung: 7 Nama Jaksa Telah Diajukan Jadi Deputi Penindakan KPK

Rabu, 7 Maret 2018 12:35 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengadakan konpres di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. TEMPO/Albert

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengajukan tujuh nama untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditinggalkan Heru Winarko. Jabatan strategis di KPK tersebut belum diisi pejabat definitif setelah Presiden Joko Widodo melantik Heru Winarko sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional pada Jumat, 2 Maret 2018.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad memastikan tujuh nama yang diajukan pihaknya memiliki kapabilitas mengisi jabatan tersebut. Namun ia enggan membocorkan tujuh nama itu. "Itu orang-orang yang punya kapabilitas untuk jabatan itu," kata Noor di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Maret 2018.

Baca: Jaksa dan Polisi Berebut Kursi Heru Winarko di KPK

Noor mengatakan ketujuh nama itu juga punya rekam jejak yang meyakinkan dalam pemberantasan korupsi. Namun dia tidak menyebutkan kasus korupsi yang pernah ditangani ketujuh nama tersebut. "Justru itu yang menjadi syarat," katanya.

Selain menerima tujuh calon dari kejaksaan, KPK telah menerima tiga nama calon deputi penindakan dari Kepolisian RI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal belum membeberkan tiga nama kandidat tersebut. “Kami yakin mereka yang terbaik dari berbagai aspek,” kata Iqbal.

Advertising
Advertising

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan semua nama yang diusulkan Kejaksaan Agung dan Polri harus mengikuti proses lelang jabatan secara terbuka. Tahapan seleksi akan dibantu konsultan independen, mulai seleksi administrasi, uji potensi, kompetensi, bahasa, tes kesehatan, hingga terakhir wawancara dengan pimpinan KPK.

Baca: Ditinggal Heru Winarko, KPK Lelang Jabatan Posisi Deputi Penindakan

Selain itu, seleksi akan menelusuri rekam jejak para calon untuk memastikan para calon berintegritas. Seluruh proses tersebut dimulai paling lambat pada pekan depan.

KPK juga mendorong pegawai internal mengikuti lelang jabatan tersebut. “Untuk seleksi calon-calon dari internal sudah dimulai dengan membuka pendaftaran,” ujar Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan sejumlah pegawai internal KPK akan mengikuti proses seleksi yang sama dengan jaksa dan polisi, dengan kualifikasi yang tak jauh berbeda. “Secara prinsip, syaratnya sama saja. Kalau internal, yang dilihat sudah berapa tahun bekerja dan tingkatannya,” kata Saut pada Ahad, 4 Maret 2018.

Posisi deputi penindakan amat strategis di lembaga antirasuah ini karena menjadi jantung utama pemberantasan korupsi. Pemegang jabatan ini akan membawahkan sekitar 93 orang penyidik, 193 penyelidik, dan 95 jaksa penuntut umum KPK. Mereka menangani sedikitnya 70 kasus korupsi per tahun.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

13 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

47 menit lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

2 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya