Nasib JC Setya Novanto Akan Diumumkan di Sidang Tuntutan
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 7 Maret 2018 06:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengajuan status justice collaborator atau JC Setya Novanto akan diumumkan pada 22 Maret 2018. Tanggal tersebut bertepatan dengan jadwal sidang tuntutan yang akan dihadapi terdakwa kasus korupsi elektronik tersebut.
“Mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, tuntutan disampaikan terlebih dahulu baru kemudian hakim mempertimbangkan,” kata Febri di gedung KPK pada Selasa, 6 Maret 2018.
Baca: Kala Setya Novanto Bertanya Soal Duit US$ 3,5 Juta ke Irvanto
Febri mengatakan masih ada waktu bagi KPK sebelum tanggal 22 Maret 2018 untuk mempertimbangkan pemberian status justice collaborator bagi Setya. Ia mengatakan KPK sudah menyiapkan bukti dengan sangat rinci yang akan dihadirkan di persidangan lanjutan.
Namun, Febri menyebut peluang Setya menjadi justice collaborator itu kecil. Ia menjelaskan, ada beberapa fakta yang tidak diakui bahkan dibantah Setya, termasuk penerimaan uang dengan total US$ 7,3 juta. Uang itu masuk dalam dakwaan Setya.
Baca: Setya Novanto Serius Ajukan JC, KPK: Tunggu Saja Dulu
Febri mengatakan nantinya kelakuan baik Setya tentu akan menjadi perhatian bagi KPK dalam mengajukan justice collaborator ke majelis hakim. “Apalagi bukti-bukti juga sudah dihadirkan di persidangan dan tidak membuka peran secara signifikan, tentu sulit untuk mengabulkan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan jika Setya Novanto ingin menjadi justice collaborator, ia harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membuka peran pihak lain secara lebih luas. Selain itu, status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Jika mendapat status ini, hukuman seorang terdakwa memang bisa diringankan. "Jika menjadi JC, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan nanti jika memang JC dikabulkan," kata Febri.