Pengusaha Penyuap Bupati Ngada Diperiksa KPK

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 6 Maret 2018 13:03 WIB

Tiga tersangka (dari kiri) Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2018. Ketiganya diperiksa terkait kasus suap yang berbeda. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sinar 99 Permai Wihelmus Iwan Ulumbu datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Ngada yang melibatkan Bupati Ngada Marianus Sae.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada Selasa, 6 Maret 2018.

Baca: KPK Periksa Bupati Ngada Marianus Sae dan Pengusaha Wilhelmus

Wihelmus datang ke gedung KPK pada pukul 10.22 mengenakan rompi oranye. Saat tiba di gedung KPK, Wihelmus menebar senyum kepada awak media tapi enggan mengucapkan sepatah kata.

Wilhelmus ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Bupati Ngada Marianus Sae atas sejumlah proyek jalan di wilayah tersebut. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar kepada Marianus Sae sejak November 2017 hingga Februari 2018 dengan janji imbalan mendapatkan sejumlah proyek senilai Rp 54 miliar.

Advertising
Advertising

Baca: PDIP Cabut Dukungan Bupati Ngada Marianus Sae Sebagai Cagub NTT

Wilhelmus adalah kontraktor tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada. Berikut ini rincian tujuh proyek dan nilainya yang dijanjikan Bupati Ngada Marianus untuk dikerjakan Wilhelmus.

- Pembangunan jalan Poma Boras Rp 5 miliar.
- Jembatan Boawe Rp 3 miliar.
- Jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar.
- Ruas jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar.
- Ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar.
- Ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya, Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

9 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya