Mahasiswa UMS Muhammad Hisbun Payu dikabarkan ditangkap Polda Jawa Tengah. Dok Instagram.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membenarkan telah menangkap tiga pengunjuk rasa di PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 22 Februari 2018. Mereka ditangkap karena diduga merusak fasilitas perusahaan.
"Ada tiga yang ditangkap. Ketiganya terlibat perusakan fasilitas PT RUM. Kami memiliki buktinya sehingga melakukan penangkapan," ujar Kepala Sub-Direktorat 3 Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Nanang Haryono, Senin, 5 Maret 2018.
Tiga pendemo yang ditangkap, menurut Nanang, yakni M, S, dan K. Mereka ditangkap secara terpisah. S dan K ditangkap di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan M, yang merupakan aktivis lingkungan dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, ditangkap di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ketiganya ditangkap berdasarkan barang bukti berupa foto dan video serta keterangan para saksi. Mereka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan fasilitas umum.
"Ketiganya sekarang masih diperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Nanang.
Dalam pantauan Tempo, beberapa aktivis dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional Semarang dan Yogyakarta masih menunggu di sekitar ruang pemeriksaan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yakni Ivan Wagner dan Maya.
Polda Jateng Keluarkan Imbauan Soal Aksi Rohingya di Magelang
8 September 2017
Polda Jateng Keluarkan Imbauan Soal Aksi Rohingya di Magelang
Soal rencana aksi peduli Rohingya di masjid dekat Candi Borobudur, Wakil Kapolda Jawa Tengah Brigjen Indrajit mengimbau masyarakat tidak ke Masjid An Nur.