TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Proses transisi pekerjaan membangun Aceh dari Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias kepada Pemerintahan Aceh belum berjalan maksimal. Proses itu perlu dipersiapkan lebih serius, mengingat masa kerja BRR yang semakin pendek di Aceh, yaitu sampai April 2009.Humam Hamid, Direktur Aceh Recovery Forum (ARF) mengingatkan proses transisi itu harusnya bisa lebih serius dibahas. BRR dan Pemda Aceh perlu duduk lebih sering untuk membicarakan hal itu. “Selama ini koordinasi belum berjalan baik. Kita mendorong bagaimana proses transisi itu bisa maksimal,” ujarnya dalam sebuah diskusi internal ARF di Banda Aceh, Rabu (29/08) malam.Menurutnya, BRR tahun depan akan mengurangi dan memperkecil karyawannya bersamaan dengan tuntutan transisi ke pemerintah daerah. Sementara sejauh ini pemda sendiri dinilai belum siap. Indikasinya, Pemda Aceh belum membentuk tim bayangan untuk mentransfer pekerjaan-pekerjaan itu. “Harusnya pemda menyiapkan orang-orangnya, misalnya untuk membayangi dan mengikuti deputi-deputi BRR.”Mawardi Ismail, Kelompok Kerja ARF menilai sejauh ini memang hal itu telah dilakukan, melalui Satuan Kerja (Satker) BRR yang notabene adalah pegawai yang diperbantukan di BRR. Tapi persoalannya, sejak 2007 Satker itu sudah sepenuhnya ditarik ke BRR.Menurutnya, Satker yang harusnya dipersiapkan untuk transisi BRR ke Pemda, pada tahun 2005 sudah berjalan harmonis. Pada tahun 2006, koordinasi mulai kacau karena kepala dinas tidak dilibatkan lagi secara maksimal. Tahun 2007, seluruh Satker sudah berada di bawah BRR. “Ini semakin memperburuk, makin parah proses transisi,” sebutnya.ARF menilai Satker harusnya bisa menjembatani proses transisi dari BRR ke Pemda Aceh nantinya. Untuk itu perlu dibuat mekanisme dengan melibatkan BRR dan pemda lebih banyak dalam koordinasi menuju transisi.Adi Warsidi
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
1 Desember 2010
Pemerintah Dituntut Selesaikan 9 Peraturan Tentang Aceh
Pemerintah dituntut segera menyelesaikan sembilan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
29 November 2010
Presiden Terima Kursi Perdamaian dari Gubernur Aceh
"Kami menganggap Bapak Presiden sangat pantas untuk menerimanya, karena Bapak telah banyak berbuat untuk perdamaian Aceh," ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.