KPK: Kode Suap untuk Wali Kota Kendari Koli Kalender

Kamis, 1 Maret 2018 22:02 WIB

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara 2018-2023, Asrun (kanan) dan Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (kiri) dikawal petugas saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu 28 Februari 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan penyidik berhasil mengungkap kode yang digunakan dalam kasus suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Kode itu adalah koli kalender.

Kode tersebut digunakan Adriatma kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang memiliki arti uang satu miliar. "Kode digunakan Adriatma untuk meminta uang kepada Hasmun," ujar Basaria di KPK, Kamis, 1 Maret 2018.

Baca: Penangkapan Wali Kota Kendari Tak Pengaruhi Roda Pemerintahan

Dengan kode tersebut, diduga Adriatma telah menerima suap dari Hasmun sebanyak Rp 2,6 miliar. Uang tersebut dibagi dalam beberapa tahap, yakni Rp 1,5 miliar diberikan dalam rentang 2012-2018 dan Rp 1,3 miliar diberikan pada Senin, 26 Februari 2018.

Adriatma terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa dini hari, 27 Februari 2018. Ia diciduk bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun yang tidak lain merupakan ayahnya sendiri.

Simak: Cagub Sultra Kena OTT, PDIP: Kita Telan Dulu Kenyataan Pahit Ini

Dari hasil penyelidikan, terungkap uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT SBN kepada Adriatma akan digunakan untuk biaya kampanye Asrun. Setelah ditelisik, PT SBN juga diketahui merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kota Kendari sejak 2012 atau saat Asrun masih menjabat sebagai wali kota dua periode, yakni 2007-2017.

Selama menjadi mitra proyek, KPK mengungkap ada aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan PT SBN kepada Asrun sebagai pelicin dari proyek-proyek yang mereka tangani. Salah satunya adalah proyek jalan Bungkutoko Kendari New Port senilai Rp 60 miliar.

Lihat: Kena OTT KPK, Wali Kota Kendari Baru Menjabat 140 Hari

Adriatma ditahan bersama Asrun, bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Fatmawati Faqih dan Dirut PT SBN Hasmun Hamzah. Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Adriatma, Asrun, dan Fatmawati dijerat Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b undang-undang yang sama. Mereka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.



Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

34 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya