TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra atau yang akrab disapa ADP diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018. ADP bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, dan lima orang lain, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 27 Februari 2018.
"Selain memeriksa ADP dan Asrun, KPK memeriksa lima orang lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Sunarto. Namun, ia menolak menjelaskan perkara ini dan meminta media menanyakannya langsung kepada KPK.
Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sultra
Adriatma dilantik sebagai Wali Kota Kendari ke-6 pada 9 Oktober 2017. Saat itu, usianya 28 tahun 5 bulan. Dihitung masa kerjanya, per hari ini, dia baru menjabat sebagai wali kota selama 140 hari.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Kendari, Adriatma menjabat sebagai anggota legislatif dan dipercaya menjadi Ketua Komisi III utusan Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014. Dia bergabung dengan PAN setelah tamat kuliah. Kini dia menjabat sebagai Sekretaris Umum DPW PAN Sulawesi Tenggara.
Adriatma melanjutkan kepemimpinan ayahnya Asrun, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode. Dia sukses menduduki kursi wali kota itu setelah memenangi pemilihan kepala daerah bersama pasangannya, Sulkarnaen, pada 15 Februari 2017.
Baca: KPK Periksa Wali Kota Kendari, Polda Batasi Akses Anggota
Dalam pilkada saat itu, hasil pleno rekapitulasi KPUD Kendari mencatat Adriatma bersama pasangannya yang maju diusung PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra, merauh suara 62.019 mengalahkan dua kandidat pesaingnya, yaitu Abdul Razak yang saat itu duduk sebagai ketua DPR Kota bersama Haris Andi Surahman. Pasangan yang diusung Golkar dan NasDem itu meraih 55.769 suara. Pasangan lain yang juga kalah dalam pilkada itu adalah mantan Pj Bupati Muna Muhammad Zayat Kaimoeddin yang maju bersama Zuri Sariah. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hanya mendapatkan 33.501 suara.