Alasan Polisi Batal Buru Anggota The Family MCA ke Korea Selatan

Rabu, 28 Februari 2018 18:49 WIB

Direktur CyberCrime Mabes Polri Brigjend. Pol Fadil Imran (tengah) bersama Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) memperlihatkan tersangka anggota kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penyidik batal memburu salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army (The Family MCA) Suhendra yang diduga berada di Korea Selatan.

"Pengejaran ke Korea Selatan enggak jadi," kata Fadil di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Baca: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA

Kepolisian, kata Fadil, masih mendalami kasus kelompok penyebar konten provokatif tersebut. Menurut dia, untuk pengembangan kasus ini, kepolisian masih mencari otak dan sumber dana kelompok ini.

Fadil menuturkan, kepolisian saat ini baru mengungkap cara perekrutan The Family MCA. Untuk bisa bergabung dengan kelompok ini, calon anggota harus melalui serangkaian tes dan disumpah. "Nanti kelihatan mana yang bisa jadi member sejati," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian akan mengejar anggota The Family MCA hingga ke Korea Selatan. Sebab, dalam hasil penelusuran kepolisian menyebut ada anggota tim The Family MCA tersebar hingga ke luar negeri.

Baca: Begini Perbedaan The Family MCA dengan Saracen

Advertising
Advertising

The Family MCA merupakan salah satu grup di media sosial yang menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan memunculkan strategi isu baru untuk lawan. Mereka beranggotakan 177 orang dengan 6 orang sebagai admin. "Mereka tim sniper dan inti," ujar Fadil.

Polisi kini telah menangkap Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka dicokok di beberapa kota yang berbeda.

Polisi menjerat anggota The Family MCA itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Berita terkait

Dilaporkan ke Polda Soal Hoax Ketua MCA, Fahri Hamzah: Biar Aja

15 Maret 2018

Dilaporkan ke Polda Soal Hoax Ketua MCA, Fahri Hamzah: Biar Aja

Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah menanggapi enteng aksi Muhammad Rizki yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya soal hoax Ketua MCA.

Baca Selengkapnya

Kapolri: Nama Muslim Cyber Army Digunakan untuk Menarik Perhatian

14 Maret 2018

Kapolri: Nama Muslim Cyber Army Digunakan untuk Menarik Perhatian

Kapolri menilai penggunaan nama Muslim Cyber Army adalah upaya menggunakan ajaran agama untuk kepentingan kelompok itu sendiri.

Baca Selengkapnya

Penangkapan The Family MCA Tak Langsung Memutus Berita Hoax

13 Maret 2018

Penangkapan The Family MCA Tak Langsung Memutus Berita Hoax

Pengamat media sosial, Ismail Fahmi, menilai penangkapan terhadap aktor The Family MCA tak akan efektif memutus mata rantai berita hoax.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Telusuri Keterkaitan Kelompok MCA dengan Saracen

12 Maret 2018

Polisi Masih Telusuri Keterkaitan Kelompok MCA dengan Saracen

Polisi masih mencari alat bukti untuk menangkap seorang terduga pelaku ujaran kebencian yang diduga terkait dengan kelompok MCA.

Baca Selengkapnya

Polisi dan PPATK Bahas Aliran Dana The Family MCA

9 Maret 2018

Polisi dan PPATK Bahas Aliran Dana The Family MCA

Polisi terus mendalami peran tersangka untuk membongkar aktor yang mendanai The Family MCA.

Baca Selengkapnya

Salah Satu Anggota The Family MCA Dikenal Jarang Keluar Rumah

8 Maret 2018

Salah Satu Anggota The Family MCA Dikenal Jarang Keluar Rumah

Salah satu tetangga dari salah satu anggota The Family MCA yang kini berstatus tersangka, Muhammad Luth, sangat jarang bersosialisasi dengan tetangga.

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Serahkan Jejak Digital The Family MCA ke Polisi

8 Maret 2018

Kemenkominfo Serahkan Jejak Digital The Family MCA ke Polisi

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap unggahan The Family MCA.

Baca Selengkapnya

Keluarga Tersangka The Family MCA Ingin Kasus Cepat Selesai

8 Maret 2018

Keluarga Tersangka The Family MCA Ingin Kasus Cepat Selesai

M Luth adalah salah satu anggota The Family MCA yang telah ditangkap oleh polisi pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya

PPATK Bisa Telusuri Aliran Dana Family MCA dalam Sebulan

8 Maret 2018

PPATK Bisa Telusuri Aliran Dana Family MCA dalam Sebulan

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan jika Family MCA memiliki pola yang sama dengan Saracen, PPATK bisa menelusuri aliran dananya sebulan.

Baca Selengkapnya

Keluarga: M Luth Family MCA Tak Ikut Politik, Hanya Aksi 212

8 Maret 2018

Keluarga: M Luth Family MCA Tak Ikut Politik, Hanya Aksi 212

Kakak ipar tersangka anggota The Family MCA Muhammad Luth, Agustina, sebut adik iparnya tak pernah ikut politik.

Baca Selengkapnya