Nur Alam Bantah Buat Perjanjian dengan Perusahaan Richorp

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 28 Februari 2018 17:45 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan wewenang membantah membuat perjanjian dengan Richcorp International Limited saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam yang menjadi terdakwa dugaan penyalahgunaan wewenang, membantah telah membuat perjanjian dengan Richcorp International Limited, perusahaan tambang yang berbasis di Hong Kong. Jaksa KPK menengarai, Richorp International mengirimkan sejumlah duit ke rekening Nur Alam.

"Saya tidak tahu Richorp, saya hanya tahu Mr.Chen," kata Nur Alam kepada jaksa KPK di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2018.

Baca: Saksi Kuatkan Dugaan Korupsi Nur Alam Merusak Lingkungan

Dalam perkara itu, Gubernur Nur Alam terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri. Ia diduga menerima duit US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr.Chen. Pria asal Taiwan ini disebut memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 14 September 2014 dengan judul 'Putar-putar Duit Nikel', seorang penegak hukum merinci aliran uang yang ditengarai diterima Nur Alam. Bukan dikirim oleh Mr Chen, melainkan oleh Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong.

Namun Nur Alam membantah hal tersebut. Menurut pengakuannya, Mr. Chen yang merupakan warga negara asing itu adalah sahabat yang dipercayainya.

Advertising
Advertising

"Anda tidak tahu Richorp International?" tanya jaksa KPK kepada Nur Alam.

"Tidak tahu," jawab Nur Alam.

"Tapi faktanya, ada perjanjian antara Anda dengan Richorp International!" kata Jaksa dengan nada tinggi.

"Tidak ada, saya hanya membuat perjanjian dengan Mr. Chen dan karena saya memiliki hubungan pribadi dengan beliau, maka perjanjian kami bersifat pribadi," jawab Nur Alam.

Baca: Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur

Namun, ketika ditanya jaksa terkait isi perjanjiannya dengan Mr.Chen, Nur Alam mengaku tidak melihat dengan jelas apa isi perjanjian mereka. "Saya tidak perhatikan," kata Nur Alam.

Seperti dikutip Majalah Tempo, pada 2010, sejak September hingga November, Richcorp empat kali mentransfer uang ke PT AXA Mandiri dengan nilai total US$ 4,5 juta lewat Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Rinciannya 15 September 2010 US$ 500 ribu, 22 September 2010 US$ 1 juta, 18 Oktober 2010 US$ 1 juta dan 29 November 2010 US$ 2 juta.

Oleh AXA, uang itu ditempatkan dalam tiga polis asuransi atas nama Gubernur Nur Alam senilai Rp 30 miliar. Pada formulir pengiriman uang, tertulis "untuk pembayaran asuransi". Ini menandakan Richcorp diperintahkan seseorang di Indonesia mengirimkan dana. Sisa dana, sekitar Rp 10 miliar, ditransfer AXA ke rekening Nur Alam di Bank Mandiri.

Richcorp International diketahui bergerak di bisnis tambang. Perusahaan ini sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. Di Sulawesi Tenggara, PT Billy membuka tambang di Konawe Selatan—sekitar 80 kilometer dari Kendari—dan Bombana, kira-kira 160 kilometer dari ibu kota provinsi itu.

Direktur perusahaan PT Billy antara lain Widdi Aswindi, yang juga pemimpin lembaga konsultan politik Jaringan Suara Indonesia. Richcorp ternyata sudah "tutup buku". Menurut aktanya, perseroan ini lahir pada 28 April 1992 dan berakhir pada 24 Oktober 1997.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menangkap kejanggalan aliran uang tersebut dan mengirimkan analisisnya ke Kejaksaan Agung. Itulah awal Kejaksaan menyelidiki kasus Nur Alam.

Belakangan, kejaksaan diam-diam menghentikan kasus ini. Alasannya, Nur Alam sudah mengembalikan duit itu ke Richcorp. Duit dipulangkan lewat rekening seorang pengacara bernama Giofedi Rauf ke rekening Richcorp di Chinatrust Bank Commercial Hong Kong. Duit ditransfer dalam empat tahap pada Mei-Juni 2013. Totalnya sekitar Rp 40,7 miliar atau US$ 4,28 juta dengan kurs waktu itu. Namun saat ini, kasus itu kembali dikuak kembali oleh KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

MAJALAH TEMPO

Berita terkait

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

13 Desember 2018

KPK Apresiasi Pengadilan Cibinong Tolak Gugatan Nur Alam ke Ahli

Menurut komisioner KPK Laode M. Syarif, gugatan Nur Alam pada ahli lingkungan, Basuki Wasis, memang bersifat aneh.

Baca Selengkapnya

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

13 Desember 2018

PN Cibinong Bebaskan Dosen IPB Basuki Wasis dari Gugatan Nur Alam

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi dosen IPB Basuki Wasis dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

2 Oktober 2018

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Nur Alam terhadap Saksi Ahli

Basuki Wasis merupakan ahli lingkungan dan kerusakan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari KPK dalam persidangan Nur Alam.

Baca Selengkapnya

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

7 Juni 2018

Koalisi Anti Mafia Tambang Gelar Petisi Bela Ahli Lingkungan IPB

Koalisi antimafia tambang mengimbau pegiat antikorupsi mendukung dan bergerak membantu Basuki Wasis.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

18 April 2018

Kronologi Kuasa Hukum Nur Alam Gugat Saksi Ahli KPK

Saksi ahli KPK Basuki Wasis digugat oleh tim kuasa hukum Nur Alam ke Pengadilan Negeri Cibinong atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

18 April 2018

KPK Beri Bantuan Hukum untuk Saksi Ahli yang Digugat Nur Alam

Ahli lingkungan IPB yang menjadi saksi ahli KPK, Basuki Wasis, digugat secara perdata oleh kuasa hukum Nur Alam atas pernyataannya dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

29 Maret 2018

Gubernur Sultra Nonaktif Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjar

Baca Selengkapnya

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

29 Maret 2018

Hak Politik Nur Alam Dicabut karena Terbukti Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam

Baca Selengkapnya

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

29 Maret 2018

Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan banding atas vonis 12 tahun

Baca Selengkapnya

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

28 Maret 2018

Nur Alam Berharap Divonis Ringan Hari Ini

Kuasa hukum Nur Alam, Ahmad Rifai, berharap hakim memberikan vonis ringan ke kliennya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor hari ini.

Baca Selengkapnya