Begini Perbedaan The Family MCA dengan Saracen

Rabu, 28 Februari 2018 17:36 WIB

Ilustrasi penjahat digital atau cyber crime. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi baru-baru ini membongkar kelompok penyebar hoax, The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, kelompok ini berbeda dengan Saracen, yang sebelumnya sudah diringkus polisi.

"Grup ini tidak seperti Saracen, tapi secara sistematis jumlahnya banyak," ujarnya di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.

Fadil menjelaskan, MCA terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax dan Family Muslim Cyber Army. MCA merupakan kelompok inti, yang proses perekrutan anggotanya dengan cara baiat, yang beranggotakan 117 orang dengan enam orang admin.

Baca juga: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA

Sedangkan Cyber Muslim Defeat Hoax, kata Fadil, merupakan tim yang lebih besar karena beranggotakan ratusan ribu member dan dikelola 20 orang admin. "Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif (hoax)," tuturnya.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini, kepolisian masih menelusuri aliran dana dan otak di balik pembentukan kelompok tersebut. Fadil menuturkan masih memburu wanita berinisial TM, yang berperan sebagai konseptor kelompok ini. "Saya imbau agar segera menyerahkan diri," ucapnya.

Berbeda dengan Saracen, kelompok ini bekerja lebih masif. Menurut Fadil, antar-anggotanya tidak saling kenal, tapi memiliki visi, misi, dan pandangan yang sama. Kelompok ini berafiliasi dengan kelompok kecil lain.

Sedangkan Saracen sebagai sindikat penyedia jasa konten kebencian di media sosial. Kelompok ini memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang merebak menjelang hingga seusai pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Modus yang mereka lakukan ada dua. Pertama, mengirim proposal ke calon pemesan. Untuk jasa pembuatan website, mereka mematok harga Rp 15 juta. Sedangkan untuk jasa buzzer, mereka membanderolnya Rp 45 juta untuk tim berisi 15 orang. Adapun jasa ketua Rp 10 juta. Modus kedua, mengerjakan pesanan langsung.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Family MCA, yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp bernama The Family MCA.

Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, serta penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, dan tokoh-tokoh tertentu.

Baca juga: Polisi: Karakteristik Kelompok Family MCA Mirip Saracen

Tim tersebut terdiri atas Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Tara Arsih Wijayani (40), Roni Sutrisno (40), dan Yuspiadin (24).

Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 Undang-Undang ITE.

Berita terkait

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

16 jam lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

19 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

20 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

22 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

2 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya