Agar Tak Terlacak Polisi, The Family MCA Gunakan Aplikasi Zello

Rabu, 28 Februari 2018 17:14 WIB

Direktur Cybercrime Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran (kedua dari kiri) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kedua kanan) rilis tiga kasus kejahatan dunia "online" di Mabes Polri, Jakarta, 30 Mei 2017. TEMPO/ Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok penyebar berita hoax The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA menggunakan aplikasi Zello untuk berkomunikasi. "Semacam HT (Handy Talky) tapi di handphone, lalu telegram dan Facebook secara tertutup," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Fadil Imran di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 28 Februari 2018.

Fadil menjelaskan MCA terbagi dua kelompok, yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax dan Family Muslim Cyber Army. MCA sendiri merupakan kelompok inti yang proses perekrutannya dengan cara baiat. "Ada 177 anggota dan adminnya ada enam orang," ujarnya.

Baca juga: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA

Tugas dari MCA ialah menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan menstrategikan isu baru untuk lawan. "Mereka tim sniper dan inti," ucap Fadil.

Untuk Cyber Muslim Defeat Hoax, Fadil berujar, merupakan tim yang lebih besar, mereka beranggotakan ratusan ribu anggota dan dikelola oleh 20 orang admin. "Tugasnya membuat setting opini dan share keluar secara masif (berita hoax)," tutur Fadil.

Advertising
Advertising

Alur dari penyebaran hoax tersebut dijelaskan Fadil berawal dari MCA sebagai pembuat konten. Mereka merencanakan konten-konten provokatif yang akan disebar tiap bulannya. Kemudian, konten tersebut dimasukan ke grup kelompok Cyber Muslim Defeat Hoax, dan disebarkan secara masif.

Baca juga: Polisi: Karakteristik Kelompok Family MCA Mirip Saracen

Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus BIK menangkap empat anggota kelompok inti Family MCA yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp bernama The Family MCA.

Mereka ditangkap lantaran diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoax, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Para pelaku tersebut ialah Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka disangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berita terkait

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

14 Desember 2023

Waspada, Ini 6 Jenis Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi

Cyber crime semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kemajuan teknologi juga membawa risiko besar.

Baca Selengkapnya

Bahas Perkembangan Teknologi, Menkominfo: Kejahatan Dulu Curanmor, Sekarang Cyber Crime

21 Agustus 2023

Bahas Perkembangan Teknologi, Menkominfo: Kejahatan Dulu Curanmor, Sekarang Cyber Crime

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan semua pihak harus menyesuaikan diri seiring terjadinya perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya

Kominfo Punya Pelatihan Khusus Cyber Security untuk Keamanan Infrastruktur Digital

31 Januari 2023

Kominfo Punya Pelatihan Khusus Cyber Security untuk Keamanan Infrastruktur Digital

Kominfo memiliki pelatihan khusus mengenai cyber security. Pelatihan itu digelar untuk meningkatkan keamanan infrastruktur digital.

Baca Selengkapnya

1,3 Miliar Data SIM Dibobol, Kominfo: Seolah yang Membocorkan Pahlawan

6 September 2022

1,3 Miliar Data SIM Dibobol, Kominfo: Seolah yang Membocorkan Pahlawan

Kominfo menyayangkan beberapa pihak menganggap hacker pembocor data adalah pahlawan.

Baca Selengkapnya

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

27 Agustus 2022

6 Cara Mencegah dan Melaporkan Penipuan Online

Pada umumnya, tujuan para pelaku penipuan online adalah membobol dan mencuri data-data pribadi. Begini cara mencegah dan melaporkannya.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Polri Punya Tim Cyber Crime, Mudah Saja Menggulung Judi Online

24 Agustus 2022

Pengamat: Polri Punya Tim Cyber Crime, Mudah Saja Menggulung Judi Online

Peneliti ISeSS menyebut Polri cukup mengandalkan tim cyber crime untuk menggulung judi online. Hanya menangkap pengecer dan pemain kelas bawah.

Baca Selengkapnya

Tutup Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Klaim Selesaikan Semua Laporan Masyarakat

30 Desember 2021

Tutup Tahun 2021, Kapolda Metro Jaya Klaim Selesaikan Semua Laporan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan crime clearance sepanjang 2021 adalah 30.870 kasus atau 102 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Ilegal Akses, Richard Lee: Saya Optimistis karena Tidak Bersalah

8 September 2021

Kasus Ilegal Akses, Richard Lee: Saya Optimistis karena Tidak Bersalah

Dokter Richard Lee menjelaskan bahwa ia sangat optimis dalam kasus ini karena merasa tidak melakukan tindakan kriminal.

Baca Selengkapnya

Begini Kesiapan TNI Hadapi Perang Siber

28 Mei 2021

Begini Kesiapan TNI Hadapi Perang Siber

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan perang siber telah menjadi medan perang baru yang dapat memicu ketegangan antarnegara

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ringkus Buron Federal Bureau of Investigation

16 Juni 2020

Polda Metro Jaya Ringkus Buron Federal Bureau of Investigation

Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI). Pelaku dikabarkan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya