Penjelasan Mahfud MD Soal Aturan Dua Kali Masa Jabatan Wapres

Selasa, 27 Februari 2018 08:46 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. (antara)

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan tafsir Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan bahwa seseorang bisa memegang jabatan sebagai presiden dan wakil presiden hanya untuk dua kali masa jabatan, baik secara berturut maupun tidak. Maka, presiden atau wapres yang sudah dua kali menjabat tak bisa lagi mencalonkan diri.

“Tafsir historiknya bisa dibaca di dokumen-dokumen persidangan atau risalah persidangan bahwa yang dimaksud itu berturut turut-maupun tidak berturut-turut” kata Mahfud kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2018.

Baca: Cawapres Jokowi, Tiga Nama Tokoh ini Berpotensi Dilirik

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sedang ramai dibicarakan karena adanya wacana Jusuf Kalla akan kembali dicalonkan menjadi wakil presiden untuk mendampingi Jokowi. Hal tersebut sempat disampaikan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani.

Puan mengatakan partainya mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi di pilpres 2019. Pihaknya, kata Puan, masih mengkaji peraturan yang berkaitan dengan pencalonan tersebut dengan melihat Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Jusuf Kalla telah dua kali menjabat sebagai wapres, yaitu di era Susilo Bambang Yudhoyono dan saat ini, di era Jokowi.

Advertising
Advertising

Baca: Puan Maharani: PDIP Godok Kader Internal Sebagai Cawapres Jokowi

Mahfud melanjutkan, dari pengalamannya menjadi Ketua MK di periode 2008 – 2013, banyak ditemui kasus kepala daerah mengusulkan untuk kembali menjabat di luar batas yang ditetapkan oleh Pasal 7 UUD 1945 itu. Namun, menurut Mahfud usulan tersebut semuanya ditolak. “Pernah ada yang menjabat di zaman orde baru, di zaman sekarang pernah, terus minta lagi, ya enggak bisa,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wapres mendampingi Jokowi masih menjadi perdebatan. Menurut dia, Pasal 7 UUD 1945 multitafsir. “Masih debat kusir ya, pengertian dua periode itu maksudnya berturut-turut atau tidak,” ujarnya.

Berita terkait

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

2 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

3 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

4 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

4 hari lalu

Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.

Baca Selengkapnya

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.

Baca Selengkapnya

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

5 hari lalu

TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.

Baca Selengkapnya