Kasus Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Persetujuan Pinjaman

Selasa, 27 Februari 2018 06:56 WIB

Bupati Lampung Tengah Mustafa usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 23 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembahasan surat persetujuan pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Pendalaman ini berkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Kami mendalami bagaimana proses pembahasan Rp 300 miliar tersebut pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta pada Senin, 26 Februari 2018.

Baca: Begini Alasan Bupati Lampung Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan

Febri mengatakan KPK menduga surat persetujuan ditandatangani beberapa pimpinan DPRD. "Kami ingin tahu proses sejak awalnya bagaimana dan syarat penandatanganan surat tersebut sejauh mana diketahui oleh yang bersangkutan," ujarnya.

KPK telah memanggil empat saksi untuk mendalami proses itu. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah Raden Zugiri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai pembahasan persetujuan pinjaman dalam forum resmi. "Kalau pembahasan APBD tentu dibahas bersama tetapi pembahasan surat persetujuan ini apakah juga dibahas bersama atau tidak," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca: Suap Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Kontraktor

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Mustafa diduga berperan sebagai pemberi uang suap bersama Taufik Rahman. KPK menduga, Mustafa sebagai bupati menyediakan uang untuk anggota DPRD dengan kode "cheese". Uang itu diberikan agar pemerintah mendapat surat persetujuan DPRD meminjam dana kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

DPRD diduga meminta dana sebesar Rp 1 miliar agar surat persetujuan keluar. J Natalis Sinaga dan Rusliyanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang tersebut. Dana suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan diduga diperoleh Mustafa dari dana dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya