KLHK: Mobil Listrik, Kendaraan Masa Kini yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Februari 2018 19:20 WIB

Untuk mendukung program LCEV, Mitsubishi Motors Corportion (MMC) menyerahkan 10 kendaraan listrik kepada pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perindustrian.di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018. (dok KLHK)

INFO NASIONAL - Sebagai bentuk keseriusan mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), pemerintah Indonesia berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.

Demi mendukung program LCEV, Mitsubishi Motors Corportion (MMC) menyerahkan 10 kendaraan listrik kepada pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perindustrian. Kesepuluh mobil tersebut, terdiri atas delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV (model SUV plug-in hybrid) dan dua unit Mitsubishi i-MiEV.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan upaya penurunan emisi yang dilakukan Indonesia adalah ikut menyelamatkan bumi serta memenuhi amanat Pasal 28 UUD 1945. “Pemerintah menjamin hak setiap warga negara memperoleh lingkungan yang baik dan sehat,” katanya saat serah terima mobil listrik Mitsubishi sekaligus ikut mencoba test drive di halaman kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.

Sejumlah menteri terlihat juga ikut mencoba mengendarai mobil ramah lingkungan ini, di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, juga Menteri Perhubungan Budi Karya.

Kendaraan listrik terbukti ramah lingkungan dan mendukung pengurangan emisi GRK. Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030. Target kondisional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,10 persen), juga limbah (0,38 persen).

Mitsubishi Outlander PHEV memiliki kecepatan maksimal 200 kilometer per jam dan mampu menempuh jarak hingga 800 kilometer, dengan kombinasi bahan bakar bensin dan tenaga listrik. Jika hanya menggunakan tenaga listrik (full EV), kendaraan tersebut mampu menempuh 55 kilometer. Sementara Mitsubishi i-MiEV memiliki kecepatan maksimal 120 kilometer per jam dan jarak tempuh hingga 120 kilometer dengan kondisi full charge listrik.

Menurut Menteri Airlangga, target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional. “Pada 2025, ditargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV, termasuk kendaraan listrik,” ujarnya.

Tahapan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah pengembangan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, kemudian kendaraan hibrid, hingga kendaraan listrik.

Airlangga menyebutkan strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik.

Advertising
Advertising

“Selanjutnya melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu dengan menggunakan listrik. Seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu dan kendaraan yang berorientasi pada daerah tertentu,” ucapnya. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya