Begini Alasan Bupati Lampung Tengah Ajukan Penangguhan Penahanan

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 24 Februari 2018 01:19 WIB

Tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 0 Februari 2018. Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka dugaan suap sekaligus Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu agar Mustafa diberikan izin untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur Lampung 2018.

"Klien kami sebagai pasangan calon akan menuntut hak politik untuk melalukan hak kampanye," kata pengacara Mustafa, Sopian Sitepu di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2018.
Baca : NasDem Tak Cabut Dukungan terhadap Bupati Lampung Tengah

Menurut Sopian, surat permohonan telah disampaikan ke penyidik KPK. Sopian berujar, KPK seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan Mustafa. Sebab, administrasi pencalonan gubernur tak dapat dicabut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Selain itu, Sopian juga beralasan, kliennya tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menurut Sopian, Mustafa menyerahkan diri ke penyidik KPK lantaran ada permintaan klarifikasi dari komisi antirasuah.

Sopian mengklaim, permintaan klarifikasi itu diterima pukul 14.00 WIB. Malam harinya, Sopian berangkat ke Bandara Radin Inten Bandar Lampung untuk menemui penyidik KPK.

"Perlu diralat bahwa pak Mustafa tidak OTT tapi dengan kerelaan ingin klarifikasi ke KPK. Dia (Mustafa) yang mendatangi penyidik lalu berangkat ke gedung KPK," jelas Sopian.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan tidak pernah ada prosedur penahanan penangguhan tersangka, apalagi untuk keperluan kampanye. Adapun Febri menegaskan, Mustafa termasuk dalam 19 orang yang terkena OTT KPK.
Simak juga : KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap DPRD

OTT dilakukan di Lampung dan Jakarta selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis sore, 15 Februari 2018. KPK mengamankan sejumlah pihak swasta dan pejabat kabupaten Lampung pada Rabu malam. Keesokan harinya, kata Febri, penyidik menemukan bukti dengan dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

"Sehingga kita amankan dua orang lainnya, yaitu ajudan dan bupati sendiri. Jadi ini masuk dalam satu rangkaian OTT," ujar Febri.

Bupati Lampung Tengah Mustafa ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ihwal perizinan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Tengah 2018. Suap itu diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar menandatangani surat pernyataan perihal persetujuan atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

23 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya