Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap DPRD

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bupati Lampung Tengah Mustafa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 16 Februari 2018. Mustafa resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah.  TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Bupati Lampung Tengah Mustafa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 16 Februari 2018. Mustafa resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah terkait dengan pinjaman daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Mus, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Februari 2018.

Baca juga: KPK Ungkap Kode Cheese dalam Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Kemarin, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; J. Natalis Sinaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah; dan Rusliyanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan agar uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD berasal dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Febri mengatakan pemberian uang untuk anggota DPRD agar mereka menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar yang akan digunakan untuk sejumlah pembangunan proyek infrastruktur dengan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebagai pelaksana proyek.

Baca juga: Acara Bupati Lampung Tengah Ketika Disebut Terkena OTT KPK

"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," kata Febri.

KPK menduga, untuk memberikan persetujuan itu, DPRD meminta dana Rp 1 miliar. Untuk berkomunikasi terkait dengan suap itu, kedua pihak menggunakan kode khusus. "Dalam komunikasi muncul kode ‘cheese’ sebagai sandi untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut," kata Febri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

12 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

13 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

13 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

13 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

14 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

14 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

16 hari lalu

Ilustrasi hampers. Pixabay/Credestence navidad Store
KPK Imbau PNS dan Pejabat Tolak Gratifikasi Jelang Idul Fitri, Peneliti: Mestinya Tegas Melarang

Pemberian dan penerimaan gratifikasi seharusnya tegas dilarang dan tidak ada kompromi karena bisa dikategorikan sebagai suap.


KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

21 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Ajudan Abdul Gani Kasuba untuk Dalami Aliran Penerimaan Uang Suap

KPK memeriksa Zaldy Kasuba, ajudan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mendalami aliran penerimaan uang suap.