9 Kasus HAM Masa Lalu, Komnas HAM Minta Kejagung Segera Bertindak

Jumat, 23 Februari 2018 10:53 WIB

Sumarsih, orang tua korban Tragedi Semanggi I Bernardus Realino Norma Irmawan (Wawan) menaburkan bunga pada peringatan 18 tahun Tragedi Semanggi I di areal Parkir Kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta Selatan, 14 November 2016. Dalam aksinya mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan Nawacitanya Nomor 9 butir ke-4 yaitu tentang penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan penyelidikan tentang 9 kasus HAM masa lalu yang telah diserahkan. Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Sandrayati Moniaga juga meminta pemerintah turun tangan tentang lambannya penanganan kasus-kasus tersebut.

"Putusan politik seharusnya dari pemerintah, karena Kejakasaan Agung yang harusnya bergerak," kata Sandrayati di kantor Amnesty International, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM Masih Kumpulkan Data 162 Kuburan Korban 1965

Adapun 9 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung meliputi peristiwa 1965–1966; penembakan misterius 1982–1985; peristiwa Talangsari 1989; dan penghilangan orang secara paksa 1997–1998.

Selanjutnya, peristiwa kerusuhan Mei 1998; peristiwa Trisakti-Semanggi I dan II; peristiwa Wasior-Wamena 2003; peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003; dan peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999.

Advertising
Advertising

Dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Sandra mengatakan wewenang Komnas HAM hanya sebatas penyelidikan. Jika ingin dilibatkan lebih jauh, hal tersebut bisa dilakukan dengan pembentukan tim bersama dengan Kejaksaan Agung. "Kecuali membentuk tim bersama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas," kata dia.

Baca: Tiga Permasalahan Hak Asasi ini Jadi Prioritas Komnas HAM di 2018

Sandra mengaku sadar bahwa semakin lambannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berpotensi akan berkurangnya bukti dan saksi. Namun, dia mengaku lembaganya tak punya wewenang lebih dari sekedar penyelidikan.

"Kami gak punya kewenangan panggil paksa, menggeledah, kami hanya bisa memnaggil kalau gak datang ya sudah, kami minta dokumen, kalau gak dikasih ya sudah," kata Sandra.

Ia mengatakan jika Kejaksaan Agung menghadapi masalah berupa laporan Komnas HAM yang tidak bisa ditindaklanjuti, dia mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan kepada publik. "Selama ini kan mereka terus-terusan kirim surat, balikin ke Komnas kurang lengkaplah," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memberi saran terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Menurut dia, penyelesaian yang paling tepat adalah dengan cara non yudisial seperti rekonsiliasi. "Kami anggap paling tepat karena ada pengertian diantara semua pihak," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Prasetyo beralasan cara yudisial akan sulit diwujudkan karena kasusnya telah terjadi bepuluh tahun silam. Kesulitannya terkait pengumpulan bukti yang akan di bawa ke pengadilan.

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

12 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

15 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

17 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

17 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

19 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

19 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

24 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

24 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

25 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

26 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya