Gandeng 122 Pengacara, PSI Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Jumat, 23 Februari 2018 09:09 WIB

Ketum PSI Grace Natalie (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni (kiri) dan Bendahara Umum PSI Suci Mayang Sari pada jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, 15 Desember 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Rencananya, gugatan itu akan diajukan siang ini sekitar pukul 13.30.

Ketua Umum PSI, Grace Natalie, mengatakan partainya tak setuju dengan sejumlah pasal dalam UU MD3 yang baru. Terutama, Pasal 122 yang membuat DPR bisa memerintahkan kepolisian memaksa hingga menyandera orang-orang yang menolak dipanggil anggota dewan. Pasal itu juga memberi kekuasaan untuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menahan orang yang dianggap melukai kehormatan DPR.

Baca juga: Beberapa Alasan Jokowi Belum Teken UU MD3

"Ini kemunduran dan mencederai demokrasi. UU MD3 justru membuat jarak antara wakil rakyat dengan rakyat dan bahkan mau mengkriminalisasi rakyat yang mau memberikan aspirasinya kepada anggota dewan," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2018.

Grace menuturkan, gugatan ini didukung 122 advokat. Jumlah pengacara yang bergabung menggambarkan Pasal 122 UU MD3 yang dianggap mewakili kekeliruan beleid tersebut.

PSI memutuskan menggugat UU MD3 meski sejumlah pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak menggugat karena tak percaya dengan kapabilitas Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Hakim tersebut sudah dua kali dilaporkan ke Dewan Etik namun tetap menjabat. Beberapa waktu lalu dia kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK.

Baca: Menteri Yasonna Sebut Jokowi Mungkin Tak Tanda Tangani UU MD3

Advertising
Advertising

Grace mengatakan, dia tak terlalu cemas dengan hal tersebut. Dia percaya masih ada beberapa hakim konstitusi yang independen dan memiliki beban moral mengawal konstitusi.

"Lagi pula ini (mengajukan uji materi) mekanisme satu-satunya yang bisa kami tempuh dan upayakan agar wakil rakyat tidak membangun benteng," ujarnya.

Menurut Grace, keputusan menggugat UU MD3 telah disetujui 91 persen pemegang suara di PSI. Partai dengan nomor urut 11 itu sebelumnya menggelar polling kepada pemegang suara mengenai UU MD3.

Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

9 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

12 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

17 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya