TEMPO Interaktif, Banyuwangi: Empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi, Jawa Timur hari ini diadili di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Para terdakwa antara lain Ahmad Syakib, Ketua KPUD Banyuwanyi dan tiga anggota lainnya Supiyanto, Hari Priyanto, dan Muhaimin Sutawijaya. Jaksa penuntut umum Mohamad Suroyo menyatakan mereka menerima uang puluhan juta rupiah yang merupakan kelebihan anggaran Pemilihan Umum 2004. “Seharusnya uang itu disetor ke kas negara,” kata Suroyo. Ahmad Syakib, Supiyanto, Hari, dan Muhaimin diduga telah menerima uang masing-masing Rp 43 juta, Rp79 juta, Rp 75,85 juta, dan Rp 40,85 juta. Selain empat terdakwa ini, jaksa juga mengungkapkan mantan anggota KPUD Banyuwangi yang kini menjadi Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Nur Iskandar juga menerima uang Rp 80,35 juta. “Uang itu dikeluarkan secara bertahap,” katanya. Kuasa hukum empat terdakwa Jazuli, Koesnawi dan Fahim meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan. "Uraian dalam dakwaan kurang cermat,” kata Jazuli. Nilai uang yang disebutkan juga dinilai tidak benar. Dalam kasus ini Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Nur Iskandar sudah diperiksa pada Senin pekan lalu setelah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik. Menurut Kepala Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Ery Nursatari, dalam waktu dekat status Yusuf dinaikkan menjadi tersangka. "Kami akan mint aizin presiden, “ katanya. Mahbub Djunaidy
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
30 Juni 2010
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).