Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tak Menyenangkan, Tapi Harus Dilakukan

Rabu, 21 Februari 2018 18:02 WIB

Jaksa Agung Dukung Dewan Pereteli Kewenangan KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo belum merencanakan kapan pelaksanaan eksekusi mati kepada para pelaku kejahatan narkoba. Terlepas dari kontroversi dan tantangan eksekusi mati, ia memastikan hukum positif tetap akan dilaksanakan.

"Soal eksekusi mati, satu hal, bahwa eksekusi mati bukanlah sesuatu yang menyenangkan, tapi harus dilakukan. Akan dilakukan, hanya waktunya yang belum saya tentukan," ungkap Prasetyo di Rektorat Undip Tembalang, Rabu 21 Februari 2018.

Prasetyo tak menyangkal jika kejahatan narkoba merupakan ancaman. Bahkan ia menyayangkan 75 persen kejahatan narkoba dikendalikan dibalik jeruji besi. Meski demikian, tak sedikit masyarakat yang menentang eksekusi mati.

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Gurdip Singh

"Hukum positif di Indonesia masih mengatakan kejahatan berat dan dieksekusi mati tetap berlaku," ujar Prasetyo. Hal itu diungkapkannya menanggapi soal eksekusi mati yang lama tak didengar.

Advertising
Advertising

Prasetyo bahkan menceritakan bagaimana drama pelaksanaan eksekusi mati di Nusakambangan kepada narapidana Mary Jane asal Filipina. Ia bahkan tak memungkiri kerumitan pelaksanaan tersebut tatkala harus ditunda.

"Sejam jelang eksekusi, Presiden (Jokowi) telepon saya. Saya saat itu masih di kantor. Kata beliau, 'Pak Prasetyo, ini ada orang yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai perekrut Mary Jane'. Saat itu saya langsung menunggu perintah lanjutan," ujar Prasetyo.

Prasetyo pun mengaku masih harus menerjemahkan pesan Jokowi saat itu. Ia mengatakan, Jokowi tak langsung memerintahkan, namun hanya berkata 'kalau saya ya ditunda'. Hal itulah yang kemudian membuat Prasetyo memutuskan menunda eksekusi mati.

"Saya kemudian bilang kalau ditunda harus ada surat resmi permintaan penundaan dari Filipina. Kemudian diproses, dari surat yang tidak ber-kop, disusul ada kop tapi gak ada stempel. Disusul saat itu di lokasi eksekusi tidak ada yang bisa dihubungi. Karena semua komunikasi dimatikan sejam sebelum eksekusi," ujarnya.

Baca juga: Eksekusi Mati Sesi 4 Molor, Jaksa Agung: Terhambat Putusan MK

Dari pengalaman itulah, kata Prasetyo, pelaksanaan hukuman mati memerlukan lebih dari sekadar perencanaan yang matang. Meski ditunda, hukuman Mary Jane tidak bisa dilepas begitu saja karena kejahatannya membawa opium ke Indonesia.

Meski diwacanakan eksekusi mati akan tetap dilaksanakan, namun Prasetyo tak menyebut data kuantitatif terhadap rencana tersebut.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

6 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

14 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

16 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

20 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

24 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya