Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan, Rita Widyasari: Pusing Lihatnya

Rabu, 21 Februari 2018 13:59 WIB

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, 10 Oktober 2017. Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kalimantan Timur. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, 21 Februari 2018, Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sudah membaca surat dakwaan yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Banyak, aku aja pusing lihatnya (dakwaan)," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.

Meski pusing, Rita merasa dapat mempertanggungjawabkan hampir semua tuduhan jaksa. "Saya tidak pernah melakukan yang dituduhkan itu. Makanya saya tetep ceria," ujar Rita sembari tertawa kecil.

Baca:
Rita Widyasari Mengaku Jual Tas Rp100 Juta ke Dokter Kecantikan
Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu ...

KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menyangka Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.

Advertising
Advertising

Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi Rp436 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.

Simak:
40 Tas Mewah Bupati Rita Widyasari dari Gucci ...
Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan ...

KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.

Keduanya diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa benda-benda yang diatasnamakan orang lain, yakni tanah, kendaraan, ataupun dalam bentuk lain.



Berita terkait

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK

Baca Selengkapnya

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Selengkapnya