TEMPO.CO, Jakarta - Membantah pernah perawatan wajah di tempat praktik dokter kecantikan Sonia Wibisono, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari mengakui pernah menjual dua tas asli merk Hermes kepada Sonia. "Harganya (satu tas) Rp100 juta-Rp200 juta gitu lah. Karena bekas jadi lebih murah," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018.
Seingat Rita, tas itu dijual kepada Sonia pada 2011. Ia mengaku mengoleksi tas sebelum menjabat bupati. Seluruh tas Hermes miliknya, sudah diberikan kepada orang lain. "Saya udah enggak ada lagi tas Hermes yang mahal. Udah saya kasih orang," ujar Rita.
Baca: Bupati Rita Widyasari Siap Menjalani Sidang Perdana Hari Ini
Rita mengatakan hanya satu kali bertemu Sonia di acara ulang tahun anaknya sebelum 2011. Setelahnya, komunikasi dilakukan melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM). Rita hendak menanyakan bagaimana menjadi cantik seperti Sonia.
Namun Rita membantah bertemu Sonia di acara sosialita di Jakarta seperti pengakuan Sonia sebelumnya. "Katanya kan acara sosialita, enggak.” Rita mengaku bertemu Sonia di acara ulang tahun anaknya. “Dia (Sonia) temannya teman saya."
KPK menyita beberapa aset milik Rita yang diduga hasil pencucian uang. Aset itu di antaranya tiga mobil mewah, yang terdiri atas Toyota Vellfire, Fort Everest, dan Land Cruiser, serta dua apartemen Rita di Balikpapan. Uang korupsi juga digunakan Rita untuk biaya perawatan kecantikan.
Baca: Rita Widyasari Minta Maaf ke Dokter Kecantikan ...
KPK menetapkan Rita dan dua orang lainnya sebagai tersangka suap serta gratifikasi pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.
Penetapan tersangka Rita pertama kali disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada Selasa, 26 September 2017. KPK menyangka Rita menerima suap Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Suap diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010.
Simak: Ditanya Soal Helikopter, Rita Widyasari: Itu ...
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi. Keduanya disangka menerima gratifikasi Rp436 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat bupati.
KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru.
Keduanya diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa benda-benda yang diatasnamakan orang lain, yakni tanah, kendaraan, ataupun dalam bentuk lain.