Uji Materi Setya soal Penetapan Tersangka KPK Tak Dapat Diterima

Reporter

Friski Riana

Rabu, 21 Februari 2018 11:04 WIB

Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 12 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Perlawanan Setya Novanto terhadap KPK yang menetapkannya sebagai tersangka
korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi terganjal putusan. Mahkamah Konstitusi menyatakan uji materi Pasal 46 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi soal tugas prosedur penetapan tersangka yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 21 Februari 2018. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa ketentuan pemanggilan anggota Dewan oleh KPK harus seizin Presiden, yang diatur dalam Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak berlaku.

Baca:
Setya Novanto Melawan Lewat Mahkamah Konstitusi
Uji Materi UU KPK, MK Sebut Permohonan Setya Novanto Tak ...

Hakim Saldi menjelaskan, penyidikan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik merupakan tindak pidana khusus. Menurut Mahkamah, Pasal 245 ayat 1 tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan dalam Pasal 245 ayat 3 UU MD3 yang menyebutkan bahwa Pasal 245 ayat 1 tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan cukup, dan disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Tidak ada persoalan konstitusional lintas norma terhadap Pasal 46 ayat 1 UU KPK," kata Saldi. Oleh karena tidak ada persoalan konstitusional terhadap normal Pasal 46 UU KPK, dalil pemohon yang menganggap dirinya rugi tidak terjadi.

Baca juga: Pengamat: KPK Bisa Menahan Setya Novanto ...

Mahkamah berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. "Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili aquo, namun karena pemohon tidak memliki legal standing maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ujar Saldi Isra.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

11 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

16 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

18 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya