KPK Belum Terima Bukti Korupsi Fahri Hamzah dari Nazaruddin

Rabu, 21 Februari 2018 05:53 WIB

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. Selain Nazaruddin, jaksa penuntut umum KPK juga mendatangkan anggota DPR fraksi partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo sebagai saksi dalam sidang tersebut. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin belum menyerahkan bukti ihwal keterlibatan Fahri Hamzah dalam kasus korupsi. Febri menyebut komisi antirasuah akan menelaah bukti-bukti yang masuk ke KPK.

"Kalau pun nanti diserahkan secara formal tentu kita telaah terlebih dahulu," kata Febri di gedung KPK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2018.

Baca: Soal Ancaman Nazaruddin, Fahri Hamzah: Enggak Ada Buktinya

Sebelumnya, Nazaruddin mengaku akan menyerahkan bukti ke KPK bahwa Fahri Hamzah turut menerima dana korupsi ketika menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum DPR periode 2004-2009. Nazaruddin akan membeberkan di mana dan berapa jumlah uang yang diterima Fahri. Namun, ia belum mau mengungkap kasus apa yang menyeret Fahri tersebut.

Febri mengatakan,tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) bisa menyampaikan keterangan secara signifikan kepada penegak hukum. Hal itulah yang menurut Febri dilakukan oleh Nazaruddin dalam konteks kasus korupsi e-KTP.

Advertising
Advertising

Baca: Fahri Hamzah Nilai Persekongkolan Nazaruddin-KPK Masalah Nasional

Menurut Febri, Nazaruddin beberapa kali memberikan informasi kepada KPK. Misalnya, keterangan terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Hambalang, korupsi di proyek e-KTP, dan kasus lainnya.

Febri mengatakan, undang-udang memfasilitasi bagi pihak yang ingin membongkar nama lain dalam suatu kasus. Bahkan, kata Febri, peraturan pemerintah dan surat edaran Mahkamah Agung (MA) juga mengatur bahwa pihak-pihak yang dikabulkan status JC-nya dapat diberikan tuntutan atau hukuman lebih rendah.

"Tentu saja seharusnya kalau kita gunakan logika yang sehat dalam penegakan hukum, ketika ada pihak-pihak yang ingin membuka informasi dan menyampaikan apa yang ia ketahui, seharusnya hal itu didukung secara hukum," kata Febri.

Menanggapi rencana Nazaruddin, Fahri Hamzah meradang. Ia tidak terima disebut menerima uang korupsi saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum DPR masa kerja 2004-2009. Fahri mengaku telah mendengar semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia lantas menyimpulkan ada persekongkolan Nazaruddin dengan KPK.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

10 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

22 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

22 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya