Alasan Bupati Lampung Tengah Suap Anggota DPRD

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 16 Februari 2018 18:27 WIB

Bupati Lampung Tengah Mustafa keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Jakarta, 16 Februari 2018. Mustafa resmi ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah dan Pemkab Lampung Tengah. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaparkan alasan suap yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait dengan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

"Kenapa Bupati sangat ingin pinjam Rp 300 miliar? Perlu dipahami pinjaman itu direncanakan akan digunakan untuk pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Tengah, yang juga diduga akan dikerjakan di bawah Dinas PUPR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 16 Februari 2018.

Baca juga: Empat Jam Diperiksa, Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Mustafa berperan memberi arahan kepada Taufik agar uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD berasal dari dana kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 100 juta.

Febri mengatakan saat ini KPK belum mengetahui proyek apa saja yang rencananya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah. Pihaknya juga belum menyelidiki lebih jauh apakah ada kepentingan lain dari pinjaman tersebut.

Advertising
Advertising

"Sampai saat ini kami belum mengidentifikasi sejauh itu karena tentu penyidik harus berfokus terlebih dahulu pada rangkaian peristiwa pemberian suapnya," katanya.

Febri mengatakan pinjaman Rp 300 miliar itu sebenarnya telah tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Namun, sebelum dilakukan memorandum of understanding atau MoU antara Pemkab dan PT SMI, ada satu syarat yang belum tertentu, yaitu penandatanganan surat pernyataan dari unsur kepala daerah dan pimpinan DPRD. "Dalam konteks inilah diduga ada permintaan uang," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka Suap DPRD

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Taufik Rahman sebagai pemberi suap serta J. Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan Rusliyanto, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sebagai penerima suap.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya