Hina Jokowi dan Polri di Facebook, Karyawan Ini Ditangkap

Kamis, 15 Februari 2018 16:43 WIB

Sejumlah petugas memperlihatkan barang bukti dalam gelar perkara penebar ujaran kebencian, di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap tiga pelaku MFT (43 tahun), JAS (32 tahun) dan SRN (32 tahun) dan puluhan barang bukti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menangkap AA, 34 tahun, pelaku penyebaran ujaran kebencian berupa penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii, dan Kepolisian RI melalui media sosial Facebook. Pelaku mengunggah tulisan dan gambar tengah memegang senjata laras panjang.

"Pada hari Rabu, 14 Februari 2018, pukul 02.30, Satgas (Satuan Tugas) Patroli Medsos Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Februari 2018.

Baca: Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan

Fadli mengatakan AA merupakan seorang karyawan swasta. Saat penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 telepon genggam merek Redmi 3S, 1 SIM card, akun Facebook milik AA, dan 1 senjata laras panjang airsoft gun.

Fadli menuturkan AA sengaja mengunggah gambar dan tulisan dengan konten yang memuat ujaran kebencian atau hate speech kepada penguasa atau badan umum di Indonesia karena kekecewaan. "Menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa," ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Berkas Kasus Ahmad Dhani Kabarnya Akan Dirilis Kejaksaan

Beberapa unggahan AA yang dipermasalahkan antara lain tulisan "Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara keadilan. Saat ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?"

Tulisan AA lain yang dinilai mengandung ujaran kebencian adalah "Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing" serta “Kalau gak ngutang, ya, jual aset negara. Itu kehebatan Jokowi".

Atas perbuatannya, AA disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

2 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

2 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

5 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

5 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

6 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

6 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

6 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

7 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya