Pengacara: Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Fredrich Yunadi

Reporter

Dewi Nurita

Kamis, 15 Februari 2018 11:54 WIB

Terdakwa Obstruction of Justice Fredrich Yunadi, saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 8 Februari 2018. TEMPO/Dewi Nurita

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa hukum Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berwenang mengadili kliennya. Sebab, tindak pidana yang dituduhkan dalam surat dakwaan atas Fredrich, bukanlah tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum. Hal itu diungkapkan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi atas terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Fredrich disebut sebagai tersangka dugaan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich bersama Bimanesh Sutarjo disebut merekayasa kejadian kecelakaan Setya Novanto untuk merintangi proses penyidikan KPK.

Baca: Pengacara Fredrich Yunadi Jamin Sidang Eksepsi Bakal Seru

"Rekayasa dalam kamus bahasa Indonesia artinya rencana jahat atau persengkokolan. Itu tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana umum," kata kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Februari 2018.

Karena itu, Refa melanjutkan, Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Fredrich. Untuk itu, tim kuasa hukum Fredrich meminta Pengadilan Tipikor menghentikan perkara atas Fredrich Yunadi dan menyatakan persidangan batal demi hukum.

Dalam sidang sebelumnya, 8 Februari 2018, jaksa penuntut umum KPK menjelaskan kronologi dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, meloloskan permintaan Fredrich Yunadi, memalsukan sakit Setya Novanto. Kronologis itu diungkap Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan. Menurut Kresno, pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi Bimanesh agar Setya Novanto bisa merawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit. "Salah satunya hipertensi," katanya.

Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto

Advertising
Advertising

Begitu Setya Novanto rawat inap, Fredrich jumpa pers dan mengatakan tak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto. Ia mengaku baru mendapat informasi kliennya dirawat di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. Padahal beberapa jam sebelumnya Fredrich datang ke rumah sakit itu dan meminta agar Setya dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan. Fredrich Yunadi juga menyebut kondisi Setya berdarah-darah dengan benjolan di dahi sebesar bakpao

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya