Kena OTT KPK, Bupati Subang Yakin Ada Keterlibatan Lawan Politik

Reporter

Alfan Hilmi

Kamis, 15 Februari 2018 07:32 WIB

Pelaksana tugas (Plt), Bupati Subang Imas Aryumningsih, menunggu pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 20 juni 2016. KPK memeriksa Imas dalam kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Subang Imas Aryumningsih mengatakan ada tangan-tangan politik yang menyeret namanya ke kasus suap perizinan pembangunan pabrik di Subang. Menurut Imas, itu terjadi lantaran dia berpotensi menang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.

“Karena mungkin dianggap saya akan menang, jadi banyak juga yang mencari-mencari,” kata Imas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2018.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Subang Imas Sebagai Tersangka Suap

Kemarin, KPK menetapkan Imas sebagai tersangka penerima suap. Imas diduga menerima total uang Rp 1,4 miliar dari dua perusahaan yang sedang mengurus izin pembangunan pabrik dan tempat usaha di Subang.

Imas, yang juga Ketua DPD Golkar Subang, yakin ada keterlibatan lawan-lawan politiknya hingga dia mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Namun ia enggan menyebutkan siapa lawan politiknya tersebut. "Ya, enggaklah, itu mah saya enggak akan nunjuk," katanya.

Imas menyangkal menerima uang suap terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang. Dia mengatakan sedang santai di rumah saat ditangkap KPK. "Sumpah demi Allah saya tidak terima uang apa pun."

Terkait dengan perizinan lahan dan pabrik, Imas mengatakan perizinan lahan urusannya dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Subang. Ia mengatakan memberikan izin kepada siapa pun investor yang mau masuk ke Subang.

"Siapa pun investor yang masuk Subang, saya persilakan, dan izin bukan saya yang ngurus. Ada bidangnya," katanya.

Dalam kasus ini, Bupati Subang Imas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim dari KPK juga turut menyita uang Rp 377.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang dalam OTT di Subang. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik masih terus mendalami kasus yang menyeret Bupati Subang tersebut. Sebab, berdasarkan proses komunikasi awal, uang yang digunakan untuk suap diduga berjumlah miliaran rupiah.

Berita terkait

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

4 Juni 2022

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Subang Puluhan Miliar

Harta yang akan dilelang KPK dari terpidana korupsi Heri Tantan Sumaryana berupa tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah.

Baca Selengkapnya

Wakil Bupati Subang: Mentan SYL Bawa Produksi Padi Meningkat

24 Mei 2022

Wakil Bupati Subang: Mentan SYL Bawa Produksi Padi Meningkat

Indonesia berhasil tidak impor beras selama tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

18 Juni 2021

KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri Tantan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Kabupaten Subang.

Baca Selengkapnya

Izin Meiloon Cepat, BKPM Puji Ridwan Kamil dan Bupati Subang

21 Juli 2020

Izin Meiloon Cepat, BKPM Puji Ridwan Kamil dan Bupati Subang

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia senang dengan cepatnya proses perizinan pendirian pabrik PT Meiloon Technology Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Bupati Subang, KPK Tetapkan Tantan Tersangka

9 Oktober 2019

Pengembangan Kasus Bupati Subang, KPK Tetapkan Tantan Tersangka

KPK menetapkan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Subang

7 Juli 2018

KPK Tetapkan Dirut PT PBM Tersangka Suap Bupati Subang

KPK menyangka Bupati Subang Imas Aryumningsih bersama tersangka lainnya menerima imbalan atas izin pendirian pabrik atau tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap

2 Maret 2018

Diperiksa KPK, Bupati Subang Bantah Terima Suap

Empat tersangka kasus suap yang melibatkan Bupati Subang Imas Aryumningsih diperiksa oleh KPK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Bupati Subang, KPK Periksa Enam Saksi

27 Februari 2018

Kasus Suap Bupati Subang, KPK Periksa Enam Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka kasus suap Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Baca Selengkapnya

Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru

21 Februari 2018

Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan pada Senin, 19 Februari 2018, di tiga lokasi di Subang, antara lain Rumah Dinas Bupati Subang.

Baca Selengkapnya