KPK Tak Sependapat dengan Sejumlah Poin Rekomendasi Pansus Angket

Rabu, 14 Februari 2018 14:36 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konpers OTT Jombang di Gedung KPK, Jakarta, 4 Februari 2018. Uang untuk menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi Puskesmas. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat balasan terkait draf rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK. Surat balasan berisi 13 halaman itu menguraikan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.

Febri mengatakan, meski tidak sependapat dengan beberapa poin dalam rekomendasi tersebut, dalam konteks hubungan kelembagaan, pihaknya tetap menghormati rekomendasi tersebut. “KPK menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga Putusan MK yg menguji UU MD3,” ujar Febri melalui pesan pendek pada Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: Masinton Pasaribu: KPK Wajib Ikuti Rekomendasi Pansus Hak Angket

Dalam surat balasan itu, dilampirkan pula empat poin, yaitu aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM dan keuangan. Febri menyebut hal itu perlu disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK, kata Febri, juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan tanggung jawab DPR, pemerintah, serta pemangku kepentingan lain. “Jadi ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Baca: Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

Lembaga antirasuah mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substansial sehingga berdampak baik pada masyarakat, seperti mencegah pelemahan terhadap KPK. Febri pun menyebut lembaganya sangat terbuka untuk evaluasi dan pengawasan.

Untuk itu, Febri meminta DPR juga memberlakukan hal serupa, melihat anggota DPR berada pada posisi ketiga yang paling banyak diproses KPK soal kasus korupsi. “Swasta 184 orang, eselon I-III 175 orang, dan anggota DPR/DPRD 144 orang,” kata dia.

KPK sebelumnya telah menerima draf rekomendasi Pansus Angket KPK pada 9 Februari 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sebetulnya tidak ada kewajiban dari DPR untuk mengirimkan draf itu.

Menurut Bambang, pengiriman draf rekomendasi merupakan upaya DPR untuk memperbaiki komunikasi dengan KPK. “Ini niatan baik, minimal pimpinan KPK memahami inilah hasil kerja Pansus,” kata dia.

Bambang mengatakan Pansus Hak Angket KPK sepakat tidak merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia mengatakan saat ini seluruh anggota berfokus untuk memperbaiki kinerja KPK. Ia mempersilakan KPK jika ada koreksi atau tambahan atas rekomendasi Pansus.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

3 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

5 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

1 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya