KPK Masih Pelajari Dokumen Kasus Suap Zumi Zola
Reporter
Adam Prireza
Editor
Widiarsi Agustina
Rabu, 14 Februari 2018 05:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih mempelajari dokumen-dokumen hasil penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu, 31 Januari 2018 lalu. Dokumen yang didapat terkait dengan proyek dan aliran dana pada pihak-pihak tertentu.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa, 13 Februari 2018.
Menurut Febri, Penyidik KPK hari ini juga memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018 yang menyeret Zumi Zola sebagai tersangka. Selain itu, para saksi juga diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi, Arfan.
BACA: Zumi Zola Tersangka Korupsi, TPDI Sebut Dampak Dinasti Politik
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa merupakan pegawai pada perusahaan yang menjadi mitra pemerintah provinsi Jambi. Mereka adalah Cecep Suryana dan Jefri Hendrik yang diperiksa untuk Arfan. Kemudian saksi lainnay adalah Mantes yang diperiksa untuk Zumi Zola.
"Tentu akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Zumi Zola diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 2 Februari 2018. Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
Penetapan tersangka Zumi Zola merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun 2018. Kasus suap RAPBD Jambi terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta.
Baca: KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi; Saipudin, asisten daerah bidang III Pemprov Jambi dan Supriono selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi.
Suap diduga diberikan sebagai uang ketok atau uang pelicin agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memuluskan proses pengesahan APBD senilai Rp 4,5 triliun, yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017.
ADAM PRIREZA