KPK Tolak Setujui Rekomendasi Nazaruddin Asimilasi di Pesantren

Jumat, 9 Februari 2018 19:13 WIB

Ekspresi Muhammad Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Mei 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak akan menyetujui rekomendasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjalani asimilasi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.

"Kita enggak akan memberikan rekomendasi," kata Agus di gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Februari 2018.

Baca juga: Nazaruddin Direkomendasikan Jalani Asimilasi di Pesantren Bandung

Walau Nazaruddin telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK mengungkap kasus korupsi, Agus mengatakan pihaknya tak akan menyetujui rekomendasi itu. Menurut Agus, Nazaruddin telah mendapat banyak keringanan hukuman. "Remisinya sudah banyak sekali," katanya.

Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat sebelum dibebaskan.

Surat rekomendasi yang dikirimkan Ditjen Pas tertanggal 5 Februari 2018 tersebut merupakan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pas. Dalam surat itu dinyatakan Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat.

Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pengajuan usul itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Selain itu, ia berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus Hambalang.

Nazaruddin merupakan terpidana 13 tahun penjara untuk dua kasus, salah satunya kasus suap Wisma Atlet Hambalang. Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memperberat hukuman untuk Nazaruddin, yang awalnya 4 tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan kasus kedua adalah gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin divonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dengan nilai Rp 40,37 miliar.

Berita terkait

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.

Baca Selengkapnya

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.

Baca Selengkapnya

Loan Back Salah Satu Modus Money Laundering, Waspada 6 Trik Pencucian Uang Lainnya

9 Agustus 2022

Loan Back Salah Satu Modus Money Laundering, Waspada 6 Trik Pencucian Uang Lainnya

Modus money laundering atau Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beragam cara, antara lain loan back dan over invoices. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

27 Mei 2022

Masuk DPO Harun Masiku Belum Tertangkap, Siapa yang Masih dan Pernah Buron?

Harun Masiku masih buron dan masuk daftar red notice, tapi belum berhasil ditangkap. Siapa yang masuk DPO alias buron seperti Edi Tansil.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Jalani Cuti Jelang Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya

8 Maret 2022

Angelina Sondakh Jalani Cuti Jelang Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya

Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara karena kasus korupsi

Baca Selengkapnya

Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh

3 Maret 2022

Cuti Menjelang Bebas, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Mantan politikus Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, Angelina Sondakh menjalani program Cuti Menjelang Bebas setelah mendekam dalam penjara

Baca Selengkapnya

MAKI Tak Yakin Harun Masiku Bisa Ditangkap Usai Terbit Red Notice

2 Agustus 2021

MAKI Tak Yakin Harun Masiku Bisa Ditangkap Usai Terbit Red Notice

MAKI menilai diterbitkannya red notice dari Interpol terhadap Harun Masiku merupakan lip service karena terkesan tidak serius.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya