Pengacara Sebut Zumi Zola Siap Klarifikasi Aset yang Disita KPK

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 9 Februari 2018 17:15 WIB

Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola Muhammad Farizi saat menggelar konferensi pers terkait kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, 9 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan jika kliennya siap mengklarifikasi sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan dan penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar.

"Berkaitan dengan adanya dugaan menerima gratifikasi itu, Zumi Zola siap melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Farizi di gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Februari 2018.

Baca juga: KPK Segera Menahan Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, pada 24 Januari 2018. Farizi menjelaskan, pada 28 Januari 2018, Zumi Zola menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : S. Prin.Dik-15/Dik.00/01/01/2018 tanggal 24 Januari 2018.

Lalu, pada 31 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018 dini hari, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi penggeledahan yakni, rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi yang tidak disebutkan namanya.

Advertising
Advertising

Menurut Farizi, tindakan penggeledahan KPK di rumah dinas Gubernur Jambi dan rumah pribadi orang tua Zumi Zola di Tanjung Jabung Jambi adalah dalam perkara atas nama tersangka Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi. Begitu pun dengan tindakan penyitaan. "Berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 31 Januari 2018, penyitaan tersebut adalah dalam perkara atas nama tersangka Arfan," kata dia.

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt. Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar. KPK menduga, uang gratifikasi tersebut dikumpulkan oleh Arfan ditujukan untuk Zumi Zola dan anggota DPRD Jambi, diperuntukkan sebagai uang ketok palu pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018.

Baca juga: Zumi Zola Tersangka KPK, PAN Janji Beri Bantuan Hukum

Adapun Kuasa Hukum Arfan, Suseno, sebelumnya mengatakan siap membuktikan bahwa kliennya tidak menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di Provinsi Jambi sebesar Rp 6 miliar, yang juga menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Menurut Suseno, Arfan hanya korban Zumi Zola.

"Pak Arfan hanya pion, korban. Nanti akan kami buktikan di Pengadilan," kata Suseno saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Februari 2018.

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya