Masinton Pasaribu: KPK Wajib Ikuti Rekomendasi Pansus Hak Angket

Jumat, 9 Februari 2018 15:13 WIB

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus harus dipatuhi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Gedung DPR, Jumat, 9 Februari 2018.

Alasannya, Mahkamah Konstitusi menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurut Masinton, putusan MK membuat pembentukan Pansus Hak Angket KPK menjadi sah. "Dan tentu seluruh temuan rekomendasi itu setelah disampaikan di paripurna itu adalah menjadi milik seluruh rakyat Indonesia," ujar Masinton.

Baca:
Masinton Pasaribu: 11 Temuan Pansus Hak ...
Masinton Pasaribu: Pembekuan KPK untuk ...

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah. KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, lima orang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Advertising
Advertising

Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat pemohon. Keempatnya adalah Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, sejumlah pegawai KPK, serta koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR. Dengan demikian, KPK merupakan obyek yang sah untuk hak angket DPR.

Baca:
11 Temuan Pansus Hak Angket DPR Soal KPK
Alasan Golkar Mau Cabut Dukungan terhadap Pansus Hak Angket ...

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, meski selama ini KPK tidak pernah menganggap keberadaan Pansus. "Kalau ada yang mengirim surat (rekomendasi) masa kami tolak?" ujar Febri di kantornya Kamis 1 Februari 2018.

Menurut Febri sejauh ini KPK belum melihat dan membaca rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Ia mempersilakan DPR untuk mengirimkannya untuk dipelajari terlebih dahulu oleh KPK.

Febri mengatakan KPK akan menerimanya jika rekomendasi itu dikirim oleh instansi seperti DPR. Rabu lalu, 30 Januari 2018, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan 10 rekomendasi untuk KPK, terdapat empat aspek umum hasil rekomendasi, tentang sumber daya manusia, keuangan wewenang dan kelembagaan KPK.

Pansus Hak Angket KPK akan berakhir 12 Februari mendatang. Pansus dibentuk pada 30 Mei 2017. Kerja Pansus rampung setelah pembacaan hasil rekomendasi ini di rapat paripurna DPR bulan ini. Partai Golkar mencabut dukungannya terhadap Pansus Hak Angket. Partai Golkar mengancam akan menarik anggotanya jika Pansus tak segera rampung.


CHITRA P | TAUFIQ SIDDIQ

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

2 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

3 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

15 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya