TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebagai pribadi ia memandang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dibekukan. "Saya memandang KPK tetap dibekukan," ujar Masinton di Cafe Leon, Jakarta Ahad, 10 September 2017.
Menurut Masinton, pembekuan KPK ini bukan hanya sekedar dibekukan. Pembekuan dilakukan untuk pembenahan KPK. "Harus dengan perbaikan-perbaikan termasuk perbaikan sistem juga perbaikan orang-orang di dalamnya," kata dia.
Pembekuan di KPK menurut Politikus PDI Perjuangan itu diperlukan untuk membenahi KPK dari dalam. Pembenahan KPK dilakukan untuk membersihkan KPK dari penyimpangan-penyimpangan dalam internal KPK serta proses pengawasan akan dilakukan.
"Proses pengawasan yang cukup dan memadai, kita ingin penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ini tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri," ucap Masinton.
Baca juga: Ketua Komisi III: Tugas KPK untuk Ungkap Kasus Besar
Sebelumnya politikus PDIP lainnya, Henry Yosodiningrat mewacanakan pembekuan KPK. Henry mengatakan pembekuan KPK untuk membuat lembaga antirasuah itu lebih baik. Namun ia membantah usulnya itu untuk melemahkan KPK. Ia juga menyebut wacana itu adalah sikap pribadinya.
Masinton pun demikian. Ia menyatakan sikapnya ini sebagai pandangan pribadi. Dia menyebutkan dalam sikap PDIP sendiri KPK tidak ingin dibekukan. "Sikap PDIP sejak awal jelas tidak ingin KPK dibubarkan atau dibekukan, tapi ingin diperbaiki," ungkap dia.
Masinton juga menjelaskan saat ini Tim Pansus Hak Angket KPK sedang melakukan pendalaman terhadap KPK. Pendalaman dilakukan pada temuan-temuan Pansus tentang KPK. Dia juga menyebutkan saat ini Pansus Hak Angket KPK masih fokus dan belum membicarakan hal apapun.
Untuk temuan, Masinton menjelaskan Pansus Hak Angket KPK menemukan beberapa temuan-temuan. Temuan itu seperti adanya pelanggaran-pelanggaran, serta adanya tindakan KPK yang melampaui kewenangan yg diatur oleh Undang-Undang. "Seperti umpama penyitaan aset-aset yang tidak didaftarkan dan banyak lainnya," ucap dia.
Masinton mengatakan Senin, 11 September 2017 pada pukul 15.00 WIB besok Tim Pansus Hak Angket KPK akan memanggil anggota Komisi III DPR RI.
SYAFIUL HADI