Soal UU MD3, Ketua DPR: MKD Hanya Beri Pertimbangan

Kamis, 8 Februari 2018 15:02 WIB

Bambang Soesatyo mengatakan kegemarannya mengoleksi mobil mewah dilakukan sejak menjadi wartawan. Saat ia menjadi wartawan pada 1985, ia sudah mulai membeli Volvo sebagai mobil pertamanya. dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan pemanggilan anggota Dewan yang terjerat masalah hukum harus dengan izin presiden. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kata dia, kini hanya memberikan pertimbangan sebelum izin presiden dikeluarkan kepada penegak hukum.

"Intinya izin preiden. Kalau dulu kan memang seizin dulu MKD baru diusulkan ke presiden," kata Bambang, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Baca: Penambahan Kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD Dibahas di Paripurna

Polemik ihwal izin pemeriksaan anggota Dewan ini muncul setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD terkait Pasal 245. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan klausul 'atas izin MKD' terkait pemeriksaan anggota Dewan. Dalam RUU MD3, DPR mengganti "izin" MKD dengan frase "pertimbangan" MKD.

Bambang menegaskan pemberian pertimbangan oleh MKD bukan untuk menghambat penegakan hukum. "MKD bisa mempertimbangkan bahwa laporan ini sumir. Ini untuk dikirim sesuai dengan bukti-bukti," ujar dia. Pemberian izin, Bambang menegaskan, tetap berada di tangan presiden.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pengaturan pertimbangan MKD dan izin presiden kepada anggota DPR yang terjerat masalah hukum belum final. Menurut dia, polemik ihwal izin presiden ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR. "Aturan itu sudah cukup jelas, nanti kita lihat respons di paripurna bersama pemerintah," ujarnya.

Baca: Soal Mekanisme Pemanggilan Paksa DPR Dibahas di Paripurna

Advertising
Advertising

Meski begitu, Fadli, yang juga politikus Partai Gerindra, memperingatkan bahwa pemanggilan anggota DPR tidak bisa dilakukan selama menjalankan fungsi jabatannya. "Kecuali tindak pidana khusus seperti korupsi, narkoba, apalagi terkena operasi tangkap tangan," kata Fadli. Pertimbangan MKD, kata dia, dibutuhkan agar penegak hukum tidak represif.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya