Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri yang Dinilai Hambat Birokrasi

Reporter

Zara Amelia

Rabu, 7 Februari 2018 13:11 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai berkunjung ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, 8 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri. Tjahjo mencabut serentetan Permendagri itu dengan alasan untuk menyederhanakan proses birokrasi dan perizinan yang terlalu panjang.

"Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat demokrasi dan rantai birokrasi," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Februari 2018.

Baca: Tjahjo Kumolo Tiba-tiba Batalkan Aturan Baru Soal Izin Penelitian

Puluhan Permendagri yang dicabut itu di antaranya mencakupi bidang kepemerintahan, penanggulangan bencana, wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan pembangunan dan tata ruang, telekomunikasi, usaha mikro kecil dan menengah, kepegawaian, serta perizinan dan penelitian riset.

Tjahjo mengatakan, pencabutan 51 Permendagri itu merupakan pengembangan dari arahan Presiden Joko Widodo. Jokowi, kata Tjahjo, sebelumnya meminta agar proses perizinan tidak menghambat pembangunan infrastruktur.

Advertising
Advertising

"Ini menindaklanjuti arahan Presiden. Kami mengaudit Permen itu yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, itu kami pangkas," kata Tjahjo. Dengan dicabutnya Permen yang dianggap merumitkan itu, Tjahjo berharap proses birokrasi menjadi semakin singkat.

Baca: Jokowi: Siapa Bisa Pangkas Peraturan, Saya Beri Hadiah

Selama dua bulan terakhir, kata Tjahjo, pihaknya telah menyisir sebanyak 88 Permendagri. Dari seluruh peraturan tersebut, Kemendagri baru mencabut 51 Permendagri. Saat ini, Kemendagri masih akan mempelajari sisa peraturan yang belum dicabut itu.

Selain mencabut 51 Permen, Kemendagri juga akan mencabut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Pencabutan itu berdasarkan rekomendasi Peraturan Menteri Keuangan. Menurut Tjahjo, pencabutan itu bertujuan agar kepala desa lebih fokus kepada program bantuan desanya.

Tjahjo mengatakan, pencabutan Permendagri itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarangnya mencabut Peraturan Daerah. Sehingga, Tjahjo menyerahkan keputusan soal pencabutan di tingkat Perda kepada masing-masing gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kemungkinan masih ada perda-perda yang menghambat investasi dan perizinan atau bagaimana memotong alur birokrasi ini akan bisa berjalan dengan baik," kata Tjahjo Kumolo.

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya